KPK Respons Desakan ICW: Bobby Nasution Akan Diperiksa dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut?
KPK merespons desakan ICW terkait pemeriksaan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan, menyatakan fokus pada persidangan yang akan mengungkap fakta baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menanggapi permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Permintaan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut yang sedang bergulir. KPK menyatakan bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya kini tengah menanti penetapan jadwal sidang. Fokus utama KPK adalah mencermati setiap fakta yang akan muncul selama persidangan berlangsung. Persidangan ini diharapkan akan digelar secara terbuka dan dapat diakses oleh publik luas.
KPK juga memastikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan seluruh alat bukti yang relevan. Alat bukti tersebut meliputi saksi-saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, hingga barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara korupsi ini.
Perkembangan Kasus dan Desakan ICW
Meskipun demikian, Budi Prasetyo tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan Bobby Nasution akan dihadirkan sebagai saksi. KPK belum pernah memanggil yang bersangkutan dalam tahap penyidikan karena kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik.
Sebelumnya, ICW secara tegas meminta KPK untuk segera memeriksa Bobby Nasution terkait penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. Desakan ini muncul berdasarkan permintaan majelis hakim PN Tipikor pada PN Medan. Majelis hakim meminta KPK menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan pihak pemberi dugaan suap.
Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, menjelaskan, “Nah ini sudah ada dasar hukumnya, sudah ada perintahnya, bahkan yang kami tahu dari laporan Tempo, penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada Ketua Satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby, tetapi ketiga Ketua Satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby.” Pernyataan ini disampaikan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kronologi dan Tersangka Kasus Korupsi Jalan Sumut
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut. Selain itu, OTT juga menyasar Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari setelah OTT, tepatnya pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kasus ini dibagi menjadi dua klaster dengan peran yang berbeda. Para tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES).
Tersangka lainnya meliputi PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY). Klaster pertama melibatkan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
Sementara itu, klaster kedua terkait dengan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai keenam proyek di kedua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar. KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang berperan sebagai pemberi dana suap, sedangkan Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto sebagai penerima.
Sumber: AntaraNews