Kasus Korupsi Proyek Jalan, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Jaksa juga menuntut Topan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta subsider 1 tahun penjara.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Kasus Korupsi Proyek Jalan, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Proyek Jalan, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Dituntut 5,5 Tahun Penjara (Merdeka.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu, menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting selama 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari,” ujar Eko Wahyu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3).

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari.

Di hadapan ketua majelis hakim, Mardison, jaksa juga menuntut Topan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta subsider 1 tahun penjara. Sementara Rasuli dijatuhi pidana tambahan Rp250 juta, namun uang tersebut telah dikembalikan kepada KPK.

"Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Wahyu.

Wahyu menyebut hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Khusus Topan, jaksa menilai terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

"Adapun hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," ucap Wahyu.

Dalam dakwaan disebutkan, Topan menerima uang Rp50 juta serta janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak. Rasuli juga menerima Rp50 juta dan janji commitment fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak.

Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur Utama PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, agar para terdakwa mengatur proses pelelangan melalui metode e-katalog untuk memenangkan kedua perusahaan tersebut.

Perkara bermula ketika Rasuli memaparkan sejumlah ruas jalan yang membutuhkan penanganan, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara. Namun, kedua proyek tersebut belum dianggarkan dalam APBD Sumut Tahun Anggaran 2025.

Pada 12 Maret 2025, Topan mengusulkan pergeseran anggaran Dinas PUPR Sumut TA 2025 kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Usulan tersebut kemudian disetujui dan dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2024.

Dalam perubahan anggaran tersebut, terdapat paket peningkatan struktur Jalan Provinsi ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu Rp96 miliar dan ruas Hutaimbaru–Sipiongot sebesar Rp69,8 miliar.

Jaksa menilai proyek tersebut tidak termasuk penanganan dampak bencana maupun kondisi mendesak. Selain itu, Dinas PUPR Sumut disebut tidak memiliki dokumen perencanaan sebagai dasar penentuan pagu anggaran.

Selanjutnya, Topan bersama sejumlah pihak melakukan survei lokasi sebelum dokumen pergeseran pelaksanaan anggaran disahkan. Pada 30 April 2025, salah satu pihak swasta diduga mengirimkan uang Rp20 juta kepada Rasuli untuk membantu memenangkan perusahaan dalam proyek tersebut.

Topan kemudian menerbitkan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran pada 21 Mei 2025. Dalam prosesnya, jaksa menyebut terdapat kesepakatan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak, dengan rincian 4 persen untuk Topan dan 1 persen untuk Rasuli.

Atas perintah Topan, Rasuli diduga mengarahkan staf untuk memenangkan PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora dalam pengadaan proyek.

Rekomendasi