Profil Iwan Setiawan Lukminto, Eks Bos Sritex yang Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank
Iwan Lukminto ditangkap di Solo saat ini masih diperisa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

Penyidik Jampidsus Kejagung menangkap mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Iwan Setiawan Lukminto yang ditangkap di Solo saat ini masih diperisa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Rabu (21/5).
Lantas siapakah Iwan Lukminto yang ditangkap penyidik Kejagung? Berikut ulasannya dirangkum merdeka.com:
Profil Iwan Lukminto
Iwan Lukminto selama ini dikenal dalam industri tekstil Indonesia. Dia merupakan bos di perusahaan Sritex.
Iwan Setiawan Lukminto lahir pada 24 Juni 1975 di Surakarta, Jawa Tengah. Dia menempuh pendidikan di Suffolk University, Boston, Massachusetts, dan meraih gelar Bachelor's Degree in Business Administration pada tahun 1997.
Kariernya dimulai sebagai asisten direktur pada tahun 1997, dan ia kemudian menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex pada tahun 1999. Pada tahun 2006, ia diangkat menjadi Direktur Utama Sritex hingga Maret 2023.
Perjalanan Karier Iwan Setiawan Lukminto
Iwan Setiawan Lukminto memiliki perjalanan karier yang cemerlang di Sritex. Ia menjabat sebagai Direktur Utama selama hampir dua dekade dan dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia. Pada tahun 2020 dan 2021, ia masuk dalam daftar 50 orang terkaya versi majalah Forbes dengan kekayaan mencapai sekitar USD 515 juta. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) pada tahun 2020-2021.
Namun, perjalanan kariernya tidak berakhir dengan baik. Pada Maret 2025, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dinyatakan pailit.
Konstruksi Perkara
Sebelumnya, Kejagung menyatakan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Penyidik Kejagung sedang mengkaji indikasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex tersebut.
"Kita harap, tentu dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan dan seterusnya yang terindikasi merugikan keuangan negara,” kata Harli.
Penyidik Kejagung juga sedang mengkaji aspek perbuatan melawan hukum. Penyidik Kejagung sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang perihal ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara dimaksud.
Sritex Pailit
PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional usahanya per 1 Maret 2025.
Kurator kepailitan PT Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun.
Dalam daftar piutang tetap tersebut, tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.
Kreditur preferen atau kreditur dengan hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa, antara lain Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, serta Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV.
Sementara itu, dalam daftar kreditur separatis dan konkuren, terdapat tagihan dari sejumlah bank serta perusahaan yang merupakan rekan usaha pabrik tekstil tersebut.
Dalam tagihan yang diajukan oleh beberapa lembaga keuangan tersebut, terdapat piutang dengan nominal sangat besar.
Pada akhirnya, rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern yang selanjutnya dilakukan pemberesan utang.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex mencapai 11.025 orang yang diberhentikan secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.