Hotman Paris Masih Pikir-Pikir Langkah Praperadilan untuk Nadiem Makarim
Ia menjelaskan, status tersangka yang disandang kliennya masih terlalu dini.
Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris mengatakan pihaknya masih menimbang pengajuan langkah praperadilan untuk menguji status tersangka kliennya itu.
"Praperadilan akan dibicarakan dengan keluarga," kata Hotman saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/9).
Ia menjelaskan, status tersangka yang disandang kliennya masih terlalu dini. Karenanya, langkah praperadilan harus dimatangkan lagi jika hendak diambil.
"Ya ini baru satu hari," sebut Hotman saat ditanya alasan mengapa masih dipertimbangkan langkah tersebut.
Alih-alih menjelaskan lebih jauh soal kasus Nadiem, Hotman justru menegaskan dirinya adalah sosok yang berpengalaman. Mulai dari kasus ekspor dan impor pernah ditanganinya.
Dirinya bahkan menyebut, kasus Sritex yang sedang ditangani Kejaksaan Agung juga akan menjadi tanggung jawabnya.
"Dua bosnya Sritex, aku yang pegang lagi pidananya. Aku sudah ditunjukkan oleh dua direksi keluarga Sritex sudah menunggu Hotman Paris," jelasnya.
Nadiem Tersangka
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan penetapan itu dilakukan setelah pendalaman keterangan saksi-saksi dan alat bukti.
“Dari hasil pendalaman keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).