Kejaksaan Agung (Kejagung) bicara kemungkinan memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, pemeriksaan Nadiem Makarim masih menunggu sikap penyidik.
"Nanti kita tunggulah, bagaimana sikap penyidik," kata dia dalam keterangannya, Senin (16/6).
Harli mengatakan, pemeriksaan eks stafsus sampai saat ini belum rampung, begitupun dengan pihak-pihak lain yang masih terus bergulir.
Tentunya, kata dia, penyidik akan mengkaji lebih mendalam berdasarkan data dan keterangan yang ada sebelum mengambil langkah selanjutnya.
"Bagaimana nanti data-data yang sudah dimiliki oleh penyidik, apakah diperlukan keterangan dari pihak-pihak terkait itu nanti kita tunggu bagaimana sikapnya akan kita sampaikan," tandas dia.
Nadiem Sebut Jamdatun Terlibat Proyek Laptop
Sebelumnya, Nadiem Makarim menyatakan, pelaksanaan program 1,1 juta laptop Chromebook di periodenya menjabat dikawal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung.
Pernyataan itu menyusul pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.
“Ini mungkin poin yang sangat penting mengenai proses daripada pengadaan. Seperti yang saya bilang, azas transparansi dan azas meminimalisir konflik kepentingan menjadi prioritas utama dalam proses pengadaan ini,” tutur Nadiem di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (10/6).
Nadiem menyatakan, kewenangan untuk menentukan harga dan penyedia vendor tidak ada di Kemendikbudristek. Sebab itu, proses pengadaannya tidak melalui penunjukan langsung atau tender, melainkan e-katalog LKPP.
“Sehingga konflik kepentingan itu diminimalisir. Di luar itu, kami memastikan bahwa ada pendampingan dari berbagai macam instansi. Pak Hotman tadi sudah menyebut mengenai BPKP dan melakukan audit dalam proses ini,” jelas dia.
“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini, agar proses ini terjadi secara aman. Dan semua peraturan telah terpenuhi,” sambungnya.
Kemendikbudristek juga melakukan konsultasi dengan KPPU untuk memastikan tidak ada unsur monopoli dalam proses pengadaan laptop Chromebook tersebut.
“Jadi, sudah berbagai macam jalur yang ditempuh untuk memastikan bahwa pengadaan sebesar ini yang memang selalu kami mengetahui dari awal, pasti ada resikonya, dikawal dengan berbagai instansi,” ungkapnya.
Nadiem pun mengaku terkejut saat mengetahui adanya pengusutan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook itu.
“Dan itu yang sekarang saya melihat semua dari ke belakang. Saya ingin masyarakat mengerti bahwa seluruh proses azas transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan sudah dilaksanakan,” kata dia.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris menambahkan, bahwa pada 24 Juni 2020 pihak Jamdatun Kejagung mengeluarkan surat pendampingan hukum untuk proses pengadaan laptop Chromebook tersebut.
“Kemudian juga APBU juga dilibatkan, dan kemudian diperiksa oleh BPKB. Semuanya tidak ada pelanggaran,” ujar Hotman.