Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Kuasa Hukum Soroti Audit Kerugian Negara yang Belum Ada
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Nadiem mempertanyakan dasar penetapan tersangka.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Nadiem mempertanyakan dasar penetapan tersangka yang dinilai belum didukung hasil audit kerugian negara.
“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada? Hal ini yang sebenarnya sangat kami sayangkan tidak menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara ini,” ujar Dodi S. Abdulkadir, kuasa hukum Nadiem, di PN Jaksel, Senin (13/10).
Dodi menegaskan bahwa meskipun sidang praperadilan berfokus pada aspek formil dan prosedural, seharusnya hakim turut mempertimbangkan elemen substansial yang menyangkut hak asasi dan prinsip keadilan bagi tersangka.
“Tadinya kita mengharapkan bahwa hakim akan melakukan terobosan hukum sehingga dapat memberikan suatu penemuan hukum. Namun rupanya hakim tetap berpedoman kepada norma-norma positif sebagaimana ketentuan baku tersebut. Oleh karena itu, sekali lagi bahwa proses peradilan ini baru membuktikan administrasi dari penetapan tersangka,” kata Dodi.
Menurutnya, proses penetapan tersangka terhadap Nadiem sarat dengan dugaan cacat prosedural, karena dilakukan sebelum adanya hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kerugian Negara Harus Nyata, Bukan Potensial
Dalam persidangan, baik tim kuasa hukum maupun jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan dua ahli hukum pidana yang memiliki pandangan sejalan mengenai unsur kerugian negara.
Dodi mengutip pernyataan Suparji Ahmad, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, yang dihadirkan oleh pihak Kejagung. Menurut Suparji, dalam tindak pidana korupsi, kerugian keuangan negara harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi (potential loss).
Pandangan ini, kata Dodi, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa unsur kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti.
Sementara itu, Khairul Huda, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, juga menjelaskan bahwa alat bukti utama untuk menetapkan tersangka korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor adalah adanya kerugian negara yang nyata dan terukur.
Tak Ada Mark-Up Pengadaan Chromebook
Lebih lanjut, Dodi menegaskan bahwa hingga kini belum ada bukti yang menunjukkan kerugian negara.
Bahkan, hasil pemeriksaan awal dari BPKP justru menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook dinyatakan normal dan tidak ditemukan adanya mark-up.
“Artinya, hingga hari ini tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP, lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara. Mungkin ini baru pertama terjadi, seorang tersangka dituduh korupsi tapi hasil audit kerugian negaranya baru akan dilakukan, alias menyusul belakangan,” tegas Dodi.
Tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses hukum ini dan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk upaya hukum konstitusional atau gugatan lanjutan, jika ditemukan indikasi pelanggaran hak hukum kliennya.