Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Nadiem Makarim dalam Pengadaan Google Cloud Kemendikbudristek
Kuasa hukum Nadiem Makarim menegaskan kliennya tidak terlibat dalam kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, menyebut keputusan ada di tingkat operasional.
Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Pernyataan ini disampaikan Dodi di Jakarta pada Sabtu, 22 November, menanggapi isu dugaan korupsi yang sempat menyeret nama Nadiem.
Menurut Dodi, Nadiem telah memberikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa penggunaan Google Cloud merupakan ranah operasional. Keputusan tersebut berada di bawah kewenangan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek, bukan pada tingkat menteri.
Nadiem Makarim berharap agar proses hukum berjalan secara adil dan objektif. Ia menginginkan kesetaraan dalam penegakan hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan secara lurus tanpa pandang bulu.
Penjelasan Kuasa Hukum Nadiem Makarim
Dodi S. Abdulkadir, selaku kuasa hukum Nadiem Makarim, secara tegas membantah keterlibatan kliennya dalam proses pengadaan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek. Ia menjelaskan bahwa keputusan terkait penggunaan layanan tersebut sepenuhnya berada di ranah pelaksana operasional, yaitu Pusdatin.
"Dalam keterangan kepada penyidik KPK, Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kemendikbudristek, dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Mendikbudristek saat itu," kata Dodi di Jakarta, Sabtu.
Dodi menambahkan bahwa hingga saat ini, Nadiem belum menerima informasi lanjutan mengenai perkembangan penyidikan kasus ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga menyatakan pemahamannya jika KPK tidak melanjutkan perkara ini, mengingat tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nadiem.
"Tentunya beliau dapat memahami jika KPK tidak melanjutkan perihal Google Cloud ini karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beliau karena keputusan penggunaan Google Cloud tersebut dilakukan di tingkat operasional, bukan di tingkat menteri," tuturnya, menekankan bahwa keputusan tersebut tidak melibatkan tingkat menteri.
KPK Sempat Sebut Nadiem Calon Tersangka Google Cloud
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim menjadi salah satu nama yang masuk dalam daftar calon tersangka. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, sebelum penanganannya diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi hal tersebut pada Kamis (20/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Ya, yang sama itu NM," ujar Asep, merujuk pada inisial Nadiem Makarim yang sebelumnya disebut sebagai calon tersangka.
Pernyataan Asep tersebut menindaklanjuti keterangan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 18 November 2025, yang menyebut calon tersangka kasus Google Cloud serupa dengan tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Kasus tersebut terkait pengadaan Chromebook tahun 2019–2022 yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
Selain Nadiem, nama lain yang disebut sebagai calon tersangka dalam kasus Google Cloud oleh KPK adalah mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan (JT). Meskipun demikian, Asep juga mencatat adanya calon tersangka yang berbeda antara perkara yang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung.
Harapan Nadiem Terhadap Proses Hukum
Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya, Dodi S. Abdulkadir, berharap mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan objektif dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menekankan pentingnya kesetaraan dalam penegakan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
"Pak Nadiem berharap diberlakukannya kesetaraan dan objektivitas oleh pihak KPK dalam hal ini untuk memastikan keadilan ditegakkan secara lurus," ucap Dodi. Penegasan ini menunjukkan keinginan Nadiem agar proses hukum berjalan transparan dan didasarkan pada fakta-fakta yang ada secara murni.
Harapan ini mencerminkan komitmen Nadiem untuk menghadapi proses hukum dengan integritas. Ia ingin memastikan bahwa setiap aspek penyelidikan dilakukan dengan cermat dan tanpa bias, demi tercapainya keadilan sejati.
Sumber: AntaraNews