Kuasa Hukum Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
Kuasa hukum Nadiem Makarim meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tahanan. Mereka menilai dakwaan jaksa tidak cermat dan pengadilan tak berwenang.
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, melalui penasihat hukumnya, mengajukan permohonan agar dibebaskan dari tahanan dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
“Kami memohon majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Nadiem dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” ujar penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1) dikutip Antara.
Menurut Ari, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Ia menilai dakwaan jaksa berlandaskan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang seharusnya menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.
Alasan Eksepsi dan Permintaan Pemulihan Nama Baik
Selain persoalan kewenangan, tim hukum menyatakan dakwaan jaksa tidak disusun secara jelas, cermat, dan lengkap atau exceptio obscuur libel.
Ari menilai jaksa mencampuradukkan kewenangan menteri dengan kewenangan pejabat struktural di bawahnya, sementara kliennya hanya berperan dalam perumusan kebijakan dan tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan pengadaan.
Ia juga menilai penahanan terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah.
“JPU juga melimpahkan perkara a quo dengan berkas perkara yang belum lengkap serta melanggar hak pembuktian terbalik terdakwa dengan melimpahkan perkara tanpa berkas perkara yang lengkap,” kata Ari.
Atas dasar itu, tim hukum meminta majelis hakim memulihkan hak terdakwa, termasuk rehabilitasi dan pemulihan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, serta harkat dan martabatnya. Namun, jika majelis hakim berpendapat lain, pihaknya memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device
Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022. Perkara tersebut juga melibatkan sejumlah terdakwa lain yang telah dan sedang diproses, serta satu pihak yang masih berstatus buron.