KPK dan Kejagung Saling Lempar Tanggung Jawab soal Kasus Google Cloud dan Petral
Setelah melakukan koordinasi, kedua lembaga sepakat untuk menyerahkan penanganan perkara berdasarkan kesamaan konstruksi kasus yang ada.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai kasus Google Cloud yang melibatkan Pertamina Energy Services Pte Ltd atau Petral. Salah satu aspek dari kasus ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penjelasan ini disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang mengungkapkan bahwa kasus Petral telah memasuki tahap penyidikan. Ia juga menanggapi anggapan bahwa KPK dan Kejagung melakukan tukar guling kasus Google dan Petral dengan menegaskan, "Tidak ada istilah tukaran sebenarnya ya. Itu karena prosesnya saja."
Setyo menambahkan bahwa proses ini bukanlah tukar guling, melainkan berkaitan dengan konstruksi perkara dan tempus yang mengharuskan penyerahan kasus. Ia menjelaskan bahwa KPK sebelumnya telah berkoordinasi dengan lembaga antikorupsi Singapura, yaitu Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
"Menurut CPIB, KPK diminta berkoordinasi dan menjalin kerja sama dengan penegak hukum di negara lainnya perihal kasus tersebut," ungkap Setyo. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan lebih dari satu negara, sehingga kerjasama internasional menjadi sangat penting.
Setyo melanjutkan, penyidik KPK berkolaborasi dengan tim di Kejagung yang menangani dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah di Petral antara tahun 2008 hingga 2015.
Hasil dari koordinasi tersebut adalah kesepakatan Kejagung untuk melimpahkan penanganan perkara ini kepada KPK, mengingat adanya irisan antara kasus Petral dan kasus yang ditangani oleh KPK. Meskipun demikian, KPK tetap akan melakukan koordinasi dengan Kejagung.
"Karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari kejaksaan dilimpahkan, (tapi) tetap koordinasi," jelas Setyo.
Dalam proses ini, Kedeputian Penindakan KPK akan berdiskusi dengan direktur penyidikan di Kejaksaan untuk menentukan apakah tempus perlu diperluas atau tetap sesuai dengan surat perintah penyidikan umum yang sedang disusun. "Itu nanti perkembangannya pasti akan kami update (ke Kejagung)," tambahnya.
Pengadaan laptop Chromebook
Sementara itu, dalam penanganan kasus Google Cloud di Kemendikbudristek pada era Menteri Nadiem Makarim, Setyo mengungkapkan bahwa status kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah tim penyelidik mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk Nadiem.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022, di mana Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Setyo juga menjelaskan bahwa ia telah berkoordinasi untuk melimpahkan kasus ini ke Korps Adhyaksa.
"Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Tersangkanya sama, pihak yang dimintai pertanggung jawaban dari hasil koordinasi juga sama, makanya sudah dikoordinasikan dan nanti akan diserahkan. Ini bentuk koordinasi, bentuk kerja sama antara pihak," kata dia.