Sidang Kasus Korupsi Nadiem Makarim, Saksi dari LKPP dan Dirut Zyrexindo Dihadirkan
Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi.
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim kembali duduk sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi.
“Ada 8 orang saksi, 7 saksi sudah hadir, 1 lagi baru bisa datang jam 2 siang Yang Mulia,” kata tim JPU di ruang sidang pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026).
Mendengar hal itu, hakim kemudian mengabsen para saksi satu per satu. Mereka adalah M Aris Suprianto selaku Direktur Advokasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Eko Rinaldo Oktavianus selaku analis kebijakan madya LKPP, Dwi Satrianto selaku Pensiunan PNS dari LKPP dan Rony Dwi Susanto selaku Irjen Ketenagakerjaan RI LKPP.
Selain itu, ada juga Bambang Hadiwaluyo selaku ASN Balai penjaminan mutu DI Yogyakarta, Mariyana Suci: Wiaraswasta dan Timothy Siddik selaku Dirut Zyrexindo Mandiri Buana.
Kuasa Hukum Nadiem Sempat Protes
Sebelum jalannya persidangan, tim pengacara Nadiem sempat protes. Sebab sejumlah saksi yang diklaim tidak ada dalam berita cara pemeriksaan (BAP) untuk pihak kliennya.
“Saksi tidak ada di BAP, Bambang, Dwi, Aris, dan Eko,” ujar pengacara dari Nadiem.
Namun tim jaksa mengklarifikasi hal itu ke muka hakim, sehingga sidang tetap dilanjutkan.
Orang Tua dan Istri Dampingi Nadiem
Sebagai informasi, pada persidangan hari ini, Nadiem tampak didampingi kedua orangtuanya juga sang istri. Dukungan untuk Nadiem juga hadir dari pasukan ojek online Gojek yang selalu hadir di tiap kali persidangan.
Diketahui, sebelumnya Nadiem mengaku sempat dirawat di rumah sakit karena alasan kesehatan pada tanggal 4-8 Februari 2026. Namun pada hari ini, dirinya mengaku dalam kondisi yang lebih baik sehingga dapat mendengarkan jalannya sidang pemeriksaan saksi.