Nadiem Blak-blakan Siap Masuk Ruang Operasi: Tindakan akan Dilakukan Besok dan Lusa
Pengakuan itu disampaikan Nadiem saat menjawab hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5).
Dalam persidangan, Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah, sempat bertanya kondisi kesehatan dari Nadiem. Mantan CEO Gojek itu menjawab akan menjalani operasi pada Rabu 13 Mei 2026.
"Kondisi saya saat ini saya masih dalam perawatan, sudah siap dikarenakan dokter sudah siap untuk segera operasi. Tindakan akan dilakukan besok dan lusa. Jadi sedang pra-operasi dan lanjut langsung operasi," jawab Nadiem.
Saat ini, Nadiem mengaku hanya diberikan obat nyeri dari pihak rumah sakit. Sementara untuk penyembuhan, Nadiem mengatakan jangka waktunya mulai dari tiga hingga enam minggu.
Meski begitu, Nadiem menegaskan siap mengikuti persidangan hari ini. Dengan catatan, setelah sidang kembali ke lingkungan steril.
"Alhamdulillah saya diberikan di rumah sakit banyak obat anti-nyeri dan juga sehingga insyaallah saya akan mengupayakan sebaik mungkin untuk bisa menyelesaikan sidang hari ini walaupun panjang," ujar Nadiem.
Nadiem Beberapa Kali Absen Sidang
Sebelumnya, pada persidangan tanggal 27 April lalu, Nadiem berhalangan hadir karena sakit.
"Kalau sakit itu, kita nggak bisa ngapa-ngapain. Ya kan, karena kami bukan ahli kedokteran. Ya kalau kata dokter sakit, ya sakit, seperti itu," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4).
Pada persidangan tanggal 4 Mei lalu, Nadiem sempat hadir. Tetapi sehari setelahnya, dia kembali sakit dan membuat persidangan tanggal 5 Mei kembali ditunda.
"Sesuai penyampaian dari Penuntut Umum tentang kondisi terdakwa yang saat ini masih mengeluh sakit ya, untuk selanjutnya hari ini kita tidak bisa lanjutkan pemeriksaan dan kita agendakan besok tanggal Rabu tanggal 6 Mei 2026 masih kesempatan advokat untuk menghadapkan saksi ataupun ahli," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto Abdullah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/5).