Terungkap di Persidangan, Nadiem Larang Rapat Online Direkam
Saksi di sidang dugaan korupsi Chromebook Rp2,1 triliun mengungkap rapat daring Menteri Kemendikbudristek tidak direkam, termasuk pertemuan dengan Google.
Pandemi Covid-19 membuat rapat daring menjadi metode utama dalam koordinasi banyak instansi, termasuk di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat dipimpin Nadiem Makarim.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook yang disebut merugikan negara hingga Rp2,1 triliun, jaksa menelusuri adanya pertemuan antara Kemendikbudristek dan pihak Google, sebagian di antaranya melalui rapat daring.
Di persidangan, terungkap bahwa memang pernah ada rapat antara Nadiem dengan pihak Google melalui aplikasi Zoom.
Namun saat jaksa menanyakan soal materi rapat dan rekamannya, saksi Deswitha Arvinchi selaku Sekretaris Kemendikbudristek periode 2019–2024 menyebut semua rapat daring menteri tidak direkam.
"Jadi memang semua rapat daringnya Mas Menteri ini memang tidak direkam, Pak. Bukan hanya rapat ini saja, tapi semua rapatnya," kata Deswitha menjawab pertanyaan jaksa di pengadilan.
Jaksa Dalami Kebijakan Larangan Rekaman
Jaksa kemudian menanyakan apakah larangan merekam rapat daring merupakan arahan langsung dari menteri.
"Arahannya kalau rapat dengan Pak Menteri nggak boleh direkam?" tanya jaksa.
"Betul Pak," jawab Deswitha.
Menurut Deswitha, kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh rapat daring menteri, bukan hanya terkait pertemuan dengan Google.
Ia mengaku tidak menaruh kecurigaan atas arahan tersebut karena menjalankan tugas sebagai bawahan.
Saksi Mengaku Jalankan Perintah Atasan
Dalam pemeriksaan lanjutan, jaksa menanyakan alasan saksi tidak merekam rapat tersebut. Deswitha menegaskan dirinya bekerja sesuai instruksi atasan.
"Kalau ndak dilaksanakan gimana? Kalau kamu melawan sama menterinya gimana? Saya mau rekam Pak misalnya, nggak berani kayak gitu?" tanya jaksa.
"Saya bekerja dengan profesional saja," jawab Deswitha.
Persidangan dugaan korupsi proyek Chromebook masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi lain untuk mendalami proses pengadaan serta komunikasi antara pihak terkait dalam proyek tersebut.