Jokowi Kembali Absen, Sidang Mediasi Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Palsu Deadlock
Ketiga tergugat yakni Jokowi sebagai tergugat I, Rektor dan Wakil Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) sebagai tergugat II dan III tidak hadir.
Sidang mediasi gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (28/10) tidak menghasilkan kesepakatan alias deadlock. Ketiga tergugat yakni Jokowi sebagai tergugat I, Rektor dan Wakil Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) sebagai tergugat II dan III tidak hadir.
Sidang mediator terakhir atau ketiga dipimpin Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Dara Pustika Sukma. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan membenarkan ihwal hasil mediator yang gagal.
"Perlu saya sampaikan bahwa untuk mediasi kali ini sebagaimana yang telah diprediksi oleh pihak kuasa hukum penggugat pada hari Selasa yang lalu, bahwa oleh pihak mediator telah menyatakan bahwa mediasi deadlock," ujar Irpan.
Lanjut Irpan, sidang mediasi mengalami deadlock karena para pihak tidak sepakat mengenai rencana damai, terutama pihak tergugat I dan tergugat lainnya yang tidak mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan pihak penggugat.
"Adapun mengenai tuntutannya, untuk tergugat I dalam hal ini pak Jokowi supaya memperlihatkan ijazah aslinya. Namun demikian kami tolak secara tegas dengan alasan bahwa penggugat tidak memiliki otoritas sebagai aparat penegak hukum. Sehingga tidak ada kewajiban bagi Pak Jokowi untuk memperlihatkan," tegasnya.
Demikian pula, lanjut Irpan, dari pihak UGM yang diminta penggugat agar memperlihatkan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan kliennya sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM juga ditolak.
"Demikian juga dari pihak UGM tidak berkenan untuk memperlihatkan baik secara daring maupun secara luring," tandasnya.
Atas dasar itulah, dikatakan Irpan, untuk efisiensi dan agar jangan sampai perkara ini berlarut-larut tidak ada kepastian, maka oleh mediator akan segera mengembalikan ya perkara tersebut kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara.
"Dan selanjutnya kami tentu saja akan mempersiapkan eksepsi terkait adanya gugatan CLS yang telah diajukan oleh pihak penggugat melalui kuasa hukum," katanya.
Pada sidang mediasi sebelumnya Jokowi dan dua tergugat lainnya dari UGM memang tidak hadir. Mereka hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Sementara penggugat melalui kuasa hukum Muhammad Taufiq meminta agar para principal hadir.
Terkait keaslian ijazah Jokowi, menurut Irpan sudah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak Universitas Gajah Mada (UGM).
"Pihak universitas sudah menyatakan dengan jelas bahwa Pak Jokowi adalah alumnus sah Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, dan seluruh dokumen akademiknya lengkap serta akurat,” jelas dia.