Sowan ke Jokowi, KPPU Minta Dukungan Percepatan Amandemen UU No 5 Tahun 1999
Dalam pertemuan itu, KPPU juga bertukar pandangan terkait strategi peningkatan efektivitas persaingan usaha.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama jajaran melakukan audiensi dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo di kediaman pribadi, Jalan Kutai Utara, Solo, Rabu (22/4). Audiensi berlangsung sekitar satu jam.
Ketua KPPU, Fanshurullah Asa mengatakan, kedatangannya bersama jajaran dimaksudkan untuk menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024. Selain itu juga untuk meminta dukungan percepatan amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta penguatan kelembagaan KPPU guna meningkatkan daya saing sektor strategis.
"Audiensi ini menjadi momentum bagi KPPU untuk menegaskan urgensi reformasi regulasi persaingan usaha di tengah dinamika ekonomi, termasuk di sektor gas bumi dan konstruksi," katanya.
Dalam pertemuan itu, KPPU juga bertukar pandangan terkait strategi peningkatan efektivitas persaingan usaha yang berdampak langsung pada efisiensi ekonomi dan perlindungan konsumen.
Lanjut Fanshurullah, KPPU menyampaikan apresiasi atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi pada pada 10 September 2024. Ia menilai hal tersebut menjadi langkah awal transformasi kepegawaian Sekretariat KPPU.
"Kebijakan ini diharapkan memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengawasan persaingan usaha secara lebih efektif dan adaptif," katanya.
Penguatan Kewenangan
Fanshurullah menyampaikan, penguatan kewenangan dan peran KPPU diperlukan. Salah satunya dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, khususnya terkait kebijakan yang berdampak pada efisiensi nasional dan penguatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"KPPU saat ini berupaya memperkuat aspek pencegahan dengan mendorong pemerintah menghadirkan kebijakan yang mendukung persaingan usaha. Langkah ini penting untuk menciptakan efisiensi ekonomi dan memberikan manfaat optimal bagi konsumen,” jelasnya.
Pertemuan ini menegaskan konsistensi KPPU untuk terus mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat sebagai fondasi peningkatan daya saing nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Jokowi Tekankan Pentingnya Peran KPPU
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menekankan pentingnya peran KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, khususnya dalam menghadapi pelaku usaha besar di sektor strategis.
"Keberadaan KPPU itu penting dalam mengingatkan pelaku- pelaku usaha besar untuk mengutamakan efisiensi dalam berbisnis. KPPU harus selalu berani, karena yang dihadapi adalah pelaku usaha besar yang kadang dilindungi oleh regulasi atau kebijakan,” ujar Jokowi.
Jokowi juga menyatakan dukungannya terhadap perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar mampu menjawab tantangan ekonomi modern, termasuk perkembangan ekonomi digital. "Penguatan kelembagaan KPPU sebagai otoritas persaingan ini sejalan dengan praktik internasional," ucapnya.
Selaij Fanshurullah, pertemuan juga dihadiri sejumlah anggota KPPU. Di antaranya Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, serta jajaran pejabat struktural KPPU.