KPK Peringatkan Potensi Korupsi Sektor Bisnis RI Usai Tarif Trump Dibatalkan

KPK mengungkapkan perubahan dalam perdagangan global dapat memengaruhi sektor usaha di dalam negeri, sehingga meningkatkan risiko terjadinya praktik korupsi.

Muhammad Radityo Priyasmoro
KPK Peringatkan Potensi Korupsi Sektor Bisnis RI Usai Tarif Trump Dibatalkan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (© 2026 Liputan6.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump. Keputusan tersebut diperkirakan akan memengaruhi iklim perdagangan Indonesia sebagai negara mitra bisnis. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa perubahan dalam perdagangan global dapat berdampak pada sektor usaha domestik, yang berpotensi meningkatkan praktik korupsi antara pemerintah dan sektor swasta.

"Ya, tentunya itu berdampak ke iklim bisnis di Indonesia. KPK ikut berkontribusi memastikan iklim bisnis bisa diminimalkan dari ruang-ruang yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi," ujar Budi di Jakarta, dikutip Selasa (24/2/2026).

Budi juga menjelaskan bahwa sektor swasta memainkan peran penting dalam pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah. Oleh karena itu, untuk mencegah potensi korupsi, KPK berkomitmen untuk melakukan upaya pencegahan yang berkelanjutan. Langkah-langkah preventif ini tidak hanya harus dilakukan dalam lingkup pemerintahan, tetapi juga harus melibatkan perusahaan dan pelaku usaha yang menjadi mitra.

"Penguatan integritas dan nilai-nilai antikorupsi tidak cukup hanya di satu sisi pemerintah saja, tapi juga di sektor swasta sebagai penyedia barang dan jasa," tegas Budi.

KPK Soroti Potensi Korupsi di Sektor Bisnis RI Usai Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo © 2026 Liputan6.com

Budi menyampaikan bahwa saat ini, KPK telah menjadikan sektor swasta sebagai salah satu fokus utama dalam strategi pencegahan korupsi. Pengawasan serta pembinaan di sektor ini sangat penting untuk memastikan bahwa persaingan usaha tetap sehat, transparan, dan terhindar dari praktik kecurangan.

Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga telah menerbitkan panduan integritas khusus untuk sektor bisnis, yang dirancang agar perusahaan dapat menerapkan kebijakan antikorupsi secara sistematis. Budi berharap agar pelaku usaha di Indonesia bisa memanfaatkan panduan ini sebagai pedoman dalam menciptakan praktik bisnis yang bersih.

"KPK menerbitkan panduan cegah korupsi, semacam ISO tetapi ini gratis. Silakan digunakan di korporasi dan dijalankan oleh masyarakat," ujar Budi.

Rekomendasi