Hakim Kembali Tunda Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Ini Penyebabnya
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi didampingi hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) kembali menunda sidang gugatan Citizen Lawsuit keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkan 2 alumni Universitas Gajah Mada (UGM), Selasa (6/1).
Penundaan dilakukan karena surat bukti yang disampaikan penggugat belum lengkap.
Karena bukti belum lengkap, Majelis Hakim menunda sidang hingga Selasa depan. Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada tergugat maupun penggugat untuk melengkapi bukti surat yang diserahkan.
"Kita tunda ya karena bukti belum lengkap. Jadi harus lengkap ya, baik penggugat maupun tergugat," kata Achmad Satibi sembali mengetuk palu.
Sidang dengan agenda pembuktian pihak tergugat dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi didampingi hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Sidang dimulai pukul 10.35 WIB dihadiri penggugat dan seluruh tergugat atau yang mewakilinya.
Pada kesempatan itu kuasa hukum tergugat 1 Jokowi YB Irpan menyerahkan surat bukti ke majelis hakim. Sedangkan tergugat 2, 3 Rektor, Wakil Rektor UGM dan Kepolisian RI juga diwakili kuasa hukum masing-masing.
Penggugat Dipersilakan Lihat Surat Bukti
Usai diserahkan ke Majelis Hakim, penggugat juga dipersilakan untuk melihat surat bukti yang disampaikan para tergugat.
"Penggugat silakan kalau mau melihat," ujar Achmad Satibi.
Sidang Ditunda
Pada sidang sebelumnya masjelis hakim juga menunda persidangan. Agenda persidangan saat itu adalah bukti surat dari penggugat yang diserahkan kuasa hukum 2 alumni UGM Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.
Namun karena dinilai tidak valid, majelis hakim menunda persidangan hingga hari ini.