Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menunda sidang gugatan Citizen Lawsuit keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengetuk palu dan menunda sidang hari ini dengan agenda pengajuan bukti surat pihak penggugat hingga Selasa (6/1) depan.
"Sidang kita tunda Selasa tanggal 6 Januari 2026," ujar Achmad Satibi.
Kuasa hukum tergugat Jokowi, YB Irpan mengatakan pada sidang hari ini penggugat telah menyampaikan bukti-bukti berupa surat. Surat tersebut terdiri atas 33 jenis. Namun Menurutnya, tidak semua bukti surat yang diajukan tersebut valid.
"Surat-surat dimaksud terdiri atas 33 jenis. Setelah kami lakukan penelitian secara seksama setelah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim, tidak semuanya valid," ujar YB Irpan seusai sidang.
Advertisement
Analisis Bukti Penggugat
Pihaknya pun akan segera menganalisis apakah bukti-bukti yang disampaikan penggugat telah memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan didalam HIR (Herzien Inlandsch Reglement) sebagai alat bukti yang sah, dalam rangka membuktikan atas dalil-dalil gugatannya atau sebaliknya.
Sementara tergugat 1 Jokowi dan 3 tergugat lainnya, diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan bukti-bukti pada sidang yang akan datang tanggal 6 Januari 2026.
"Bagi kami tidak ada persoalan," pungkasnya.
Sidang gugatan Citizen Lawsuit keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo kembali digelar di PN Solo, Selasa (29/12). Sidang dengan agenda pengajuan bukti surat dari penggugat 2 alumi UGM Top Taufan Hakim alumni Akuntansi 2001 dan Bangun Sutoto, alumni Fakultas Ilmu Budaya (FIB). Keduanya diwakili tim kuasa hukum yang diketuai Muhammad Taufiq.