Sidang Ijazah Palsu di Solo, Kubu Jokowi Ngotot Sidang Dilanjutkan Usai Mediasi Deadlock

Sidang dengan agenda mediasi yang seharusnya dilakukan Kamis (15/5) besok, harus dimajukan atas permintaan kubu tergugat satu Jokowi.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Sidang Ijazah Palsu di Solo, Kubu Jokowi Ngotot Sidang Dilanjutkan Usai Mediasi Deadlock
Sidang Ijazah Palsu di Solo, Kubu Jokowi Ngotot Sidang Dilanjutkan Usai Mediasi Deadlock (Merdeka.com)

Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) kembali menggelar sidang kasus keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) semasa kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (14/5).

Sidang dengan agenda mediasi yang seharusnya dilakukan Kamis (15/5) besok, harus dimajukan atas permintaan kubu tergugat satu Jokowi. Sidang dilakukan dengan mediator Prof Adi Sulistiyono dari Universitas Negeri Surakarta (UNS).

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan tetap pada sikap sebelumnya, yakni menutup kesempatan bagi penggugat untuk damai. Irpan menginginkan agar sidang selanjutnya dilanjutkan tanpa ada lagi mediasi.

"Kami selaku tergugat satu menyatakan bahwa untuk penyelesaian sengketa melalui mediasi hari ini dinyatakan deadlock atau tidak terjadi kesepakatan untuk damai," ujar YB Irpan.

Kubu Jokowi Ogah Hadir Mediasi Keempat

Irpan juga memutuskan untuk tidak hadir dalam sidang mediasi keempat Rabu (21/5) pekan depan. Untuk tergugat dua hingga tergugat empat masih harus hadir untuk dilakukan hal hal yang perlu dilakukan pembahasan.

"Kami akan memberikan kesempatan secara leluasa di dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara, supaya penggugat ini mampu membuktikan atas dalil gugatannya yang menduga bahwa ijazah pak Jokowi itu palsu," ujar Irpan.

"Tergugat satu sudah menutup pintu untuk damai karena kami punya keyakinan bahwa keabsahan ijazah pak Jokowi sudah terkonfirmasi dengan adanya penjelasan. Baik dari UGM sebagai institusi yang menerbitkan ijazah dari Fakultas Kehutanan, maupun SMAN 6 yang menerbitkan ijazah SMA pak Jokowi. Menurut sudut pandang kami tidak perlu adanya uji lab," sambung Irpan.

Penggugat Minta Jokowi Hadir di Sidang

Sementara koordinator kuasa hukum tim TIPU UGM, Andhika Dian Prasetyo mengatakan pihaknya tetap menghormati adanya proses mediasi sesuai peraturan yang ditetapkan. Menurutnya ada sejumlah opsi perdamaian yang diusulkan mediator.

"Ada beberapa opsi yang diusulkan mediator, tapi masih dalam pertimbangan. Karena kami ingin memasukkan beberapa hal yang kami anggap perlu dan penting dalam rangka perdamaian. Kami harus berkonsultasi dulu dengan prinsipal kami dulu," kata Andhika.

Pihaknya juga menyesalkan ketidakhadiran Jokowi dalam sidang tersebut. Meski tergugat lainnya, UGM, SMAN 6 serta KPU hadir. Untuk sidang mediasi selanjutnya pekan depan dia berharap Jokowi bisa dihadirkan.

"Dari pak Jokowi kan dari kemarin sudah deadlock, ingin segera melanjutkan sidang. Tapi dari kami masih menghargai, karena dari Ketua KPU pak Yistinus hadir, SMA N 6 pak Munarso juga hadir dan dari UGM itu walaupun tidak hadir tapi Rektor bu Ova (Ova Emilia) memgirimkan surat izin," kata Andhika.

Rekomendasi