Ada Intervensi Pihak Ketiga, Sidang Gugatan Rektor UGM Cs Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda

Sidang perdana di PN Sleman ini ditunda karena adanya penggugat intervensi.

Purnomo Edi
Oleh Purnomo Edi - Reporter
Ada Intervensi Pihak Ketiga, Sidang Gugatan Rektor UGM Cs Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda
Ada Intervensi Pihak Ketiga, Sidang Gugatan Rektor UGM Cs Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda (Merdeka.com)

Sidang perdana gugatan perdata kepada Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait ijazah Presiden ke-VII RI, Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/5).

Pihak tergugat dalam kasus ini adalah Rektor UGM, 4 Wakil Rektor UGM, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dan dosen pembimbing akademik Jokowi, Kasmudjo.

Dalam sidang perdana ini, kuasa hukum Rektor UGM hingga Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, Ariyanto hadir. Sedangkan kuasa hukum Kasmudjo yakni Zahru Arqom juga turut hadir dalam sidang perdana itu.

Sidang perdana di PN Sleman ini ditunda karena adanya penggugat intervensi yakni Muhammad Taufiq. Muhammad Taufiq merupakan salah seorang penggugat dalam sidang ijazah Jokowi di PN Solo.

Kuasa hukum Rektor UGM hingga Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Ariyanto mengatakan sebagai warga negara yang baik pihak tergugat hadir dalam persidangan ini. Meski demikian, saat proses persidangan ada pihak yang hadir tanpa memenuhi aspek hukum berita acara.

"Kami melihat bahwa aspek hukum acaranya harus dipenuhi lebih dulu. Ini sifatnya adalah persidangan ya terhormat. Maka bila hukum acara sudah ditempuh, pembuat intervensi dapat hadir dan mewakili kepentingan kliennya," ucap Ariyanto usai sidang.

"Itu yang kami lihat. Hukum acara tidak terpenuhi maka kami tidak bisa menerima beliau (penggugat intervensi) hadir dalam persidangan," lanjut Ariyanto.

Sementara itu, kuasa hukum Kasmudjo, Zahru Arqom menyebut pihaknya hadir ke persidangan dengan itikad baik untuk menyelesaikan perkara tersebut.

"Kami UGM maupun saya mewakili bapak Ir. Kasmudjo beritikad baik dalam hal ini. Hari pertama, kami tidak bolos. Kami sidang. Jadi, ini untuk membuktikan bahwa kami beritikad baik menyelesaikan perkara ini," tutup Arqom.

Rekomendasi