Kubu Jokowi Kecewa Saksi yang Dihadirkan Penggugat di Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi
Menurutnya apa yang disampaikan para saksi bukan mengenai peristiwa hukum yang menjadi pokok sengketa.
Kuasa hukum Joko Widodo alias Jokowi, YB Irpan mengaku kecewa dengan dua saksi yang dihadirkan penggugat pada sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (13/1). Menurutnya apa yang disampaikan para saksi bukan mengenai peristiwa hukum yang menjadi pokok sengketa.
"Yang harus dibuktikan oleh pihak penggugat seharusnya mengenai peristiwa hukum yang menjadi pokok sengketa. Seperti yang telah kami sampaikan dalam sidang minggu yang lalu, terkait dengan tindakan tergugat 1 bapak Jokowi, yang tidak berkenan untuk memperlihatkan ijazah aslinya kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Namun ketika persidangan digelar dan penggugat telah menghadirkan saksi, saya mencoba untuk menanyakan hal itu kepada saksi. Tapi dia tidak tahu tentang siapa-siapa kepengurusan yang yang ada di TPUA,” ujar Irpan.
Saksi juga tidak memberikan jawaban saat ditanyakan ihwal AD ART TPUA, pengesahan orgnisasi oleh Kemenkuham, maksud tujuan TPUA dan lainnya.
“Itu sama sekali tidak ada jawaban atas pertanyaan tersebut, oleh saksi. Baik itu pak Oegroseno maupun oleh saksi yang pertama,” katanya.
“Dan saksi yang pertama, apa yang disampaikan, sebatas menjelaskan bahwa benar ijazah yang diajukan oleh pihak penggugat adalah ijazah kakaknya yang sudah meninggal. Jadi bukan ijazahnya pak Jokowi. Jadi sekali lagi jangan sampai terjadi miss, seolah olah ijazah yang digunakan pak Jokowi adalah ijazah almarhum, kakaknya saksi pak Rujito. Tetapi ijazah tersebut oleh penggugat maksud dan tujuannya untuk pembanding,” katanya.
Namun demikian, lanjut Irpan, setelah ditanyakan tentang kapan ijazah tersebut dikeluarkan, ternyata terdapat tanggal dan bulan yang berbeda, termasuk angkatannya.
Tak Banyak Menyentuh Peristiwa yang Jadi Pokok Sengketa di Dalam Perkara
Irpan juga menanyakan kepada saksi terkait tuntutan yang diajukan penggugat. Namun pertanyaan itu tidak bisa dijawab oleh kedua saksi.
"Maksudnya hal-hal yang dimohon oleh penggugat supaya diputus oleh pengadilan itu apa? Pak Oegroseno tidak berkenan untuk menjawab," ucapnya.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Oegroseno justru lebih banyak tentang kegiatan-kegiatan dalam penyidikan dan penyidikan oleh penyidik Polri yang menurutnya tidak banyak menyentuh terhadap peristiwa yang menjadi pokok sengketa di dalam perkara.
"Kalau bicara tentang hal-hal masa lalu tentu saja sesuai empiris ketika Pak Oegroseno menjadi Polri, tentu saja ada perubahan yang begitu dinamis ya. Termasuk peraturan perundangannya, terlepas Perkap nomor 6 tahun 2019, itu sebetulnya telah diatur di dalam KUHAP, tetapi secara teknis, untuk keseragaman, maka oleh Kapolri menerbitkan Perkap tersebut dan sifatnya mengikat untuk dijadikan sebagai dasar atau rujukan bagi teman-teman penyidik dalam hal melaksanakan penyidikan-penyidikan sebagaimana dimaksud di dalam KUHAP," jelasnya.
"Intinya seperti itu, dan meskipun apa yang disampaikan tadi lebih banyak pendapat, namun untuk menghormati persidangan, saya tidak ingin menyinggung perasaan Pak Oegroseno maupun pihak penggugat maupun kuasa hukumnya lebih baik kami sampaikan di dalam kesimpulan saja. Jadi jangan sampai dipersepsikan. kami diam, berarti bisa menerima, tidak demikian, tidak demikian," pungkas Irpan.