Divisi Hubinter Polri Tangkap Pelaku TPPO Rohingya Jaringan Internasional
Divisi Hubinter Polri berhasil menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial HS di Turki, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) warga Rohingya yang melibatkan jaringan internasional.
Divisi Hubungan Internasional Polri berhasil menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial HS terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) warga Rohingya. Penangkapan ini mengungkap jaringan transnasional yang menjadikan Indonesia sebagai negara transit. HS ditangkap di Turki setelah menjadi buronan dalam jaringan internasional.
Penangkapan HS bermula dari adanya permintaan penerbitan Red Notice Interpol (RNI) dari Polda Aceh pada April 2025. RNI tersebut menargetkan HS sebagai pelaku TPPO jaringan Aceh-Cox’s Bazar. Modus operandi yang digunakan adalah penyelundupan manusia asal Bangladesh, khususnya warga Rohingya.
Setelah RNI diterbitkan, Divisi Hubinter Polri melacak keberadaan HS yang diketahui tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia. Informasi intelijen kemudian mengindikasikan HS meninggalkan Kuala Lumpur menuju Istanbul, Turki. Tim gabungan berhasil menangkap HS di Turki dan memulangkannya ke Indonesia pada Rabu (21/1).
Kronologi Penangkapan dan Pemulangan Pelaku TPPO Rohingya
Proses penangkapan HS dimulai dari permintaan Polda Aceh untuk penerbitan Red Notice Interpol pada April 2025. Permintaan ini menargetkan HS sebagai pelaku utama dalam jaringan TPPO yang menyelundupkan warga Rohingya. Jaringan tersebut beroperasi antara Aceh dan Cox’s Bazar, Bangladesh.
Setelah RNI diterbitkan, informasi mengenai keberadaan HS teridentifikasi di Kuala Lumpur, Malaysia. Divisi Hubinter Polri terus memantau pergerakan pelaku melalui informasi intelijen. Intelijen kemudian melaporkan bahwa HS telah meninggalkan Malaysia menuju Istanbul, Turki, memicu operasi penangkapan lintas negara.
Tim gabungan Divisi Hubinter Polri kemudian bergerak cepat untuk melacak dan menangkap HS di Turki. Operasi ini berhasil membuahkan hasil, dan HS berhasil diamankan. Pelaku TPPO tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia pada hari Rabu, 21 Januari.
Peran HS dalam Jaringan Penyelundupan Manusia Transnasional
Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko, SES NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri, menjelaskan peran HS dalam kasus ini. HS memfasilitasi penyelundupan warga Rohingya secara ilegal ke perairan Aceh menggunakan jalur laut. Indonesia hanya dijadikan negara transit dan penampungan sementara bagi para korban.
HS bertindak sebagai penghubung antarnegara, menghubungkan Bangladesh, Malaysia, dan Australia dalam aktivitas ilegalnya. Warga Rohingya yang berhasil diselundupkan ke Aceh kemudian akan diselundupkan kembali ke negara lain. Modus ini menunjukkan kompleksitas jaringan TPPO yang dioperasikan HS.
Untung juga mengungkapkan bahwa HS bukan kali pertama terlibat dalam kasus TPPO. Berdasarkan catatan kepolisian, HS pernah terjerat kasus serupa sebelumnya. Namun, pelaku tidak jera dan justru memperluas jaringan kejahatannya hingga mencapai level transnasional, sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Turki.
Sumber: AntaraNews