Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap PT alias Panji (39), tersangka utama kasus tindak pidana penyelundupan manusia (People Smuggling) terhadap 15 warga negara Bangladesh.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang telah melakukan penyelidikan sejak November 2024.
Pada November 2024, dua anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia menyelundupkan 41 warga negara Bangladesh menggunakan kapal melalui perairan Indonesia menuju Australia secara ilegal.
Dalam pelayaran ke Pulau Pasir (Christmas Island), kedua ABK Indonesia tersebut melarikan diri menggunakan speedboat. Kapal itu kemudian dikendalikan oleh salah satu WNA Bangladesh.
Saat mendekati perairan Pulau Pasir, kapal tersebut dicegat oleh Australia Border Force (ABF). Sebanyak 15 dari 41 WNA asal Bangladesh itu dipulangkan ke Indonesia dengan kapal yang dikemudikan oleh PT.
Setibanya di Indonesia, PT menurunkan 15 WNA Bangladesh di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao sebelum melarikan diri menggunakan kapal tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polda Bali, tim gabungan TPPO Polda NTT yang dipimpin oleh AKP Yance Y. Kadiaman berhasil melacak keberadaan tersangka di Kabupaten Karangasem, Bali," jelas Henry Novika Chandra, Jumat (31/1).
Advertisement
Penangkapan Pelaku Utama
Pada Kamis (30/1) kemarin, tim bekerja sama dengan Unit Reskrim Polres Karangasem dan menangkap PT saat sedang menawar perahu kano buatan warga sekitar.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Karangasem untuk diperiksa, lalu diterbangkan ke Polda NTT menggunakan pesawat Lion Air pada Jumat (31/1) siang tadi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Henry Novika Chandra.
Menurutnya, sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk Kepala Desa Kolobolon, saksi mata pertama, beberapa WNA Bangladesh, serta saksi ahli dari Imigrasi.
"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana penyelundupan manusia yang merugikan Indonesia dan masyarakat Internasional," tutup Henry Novika Chandra.