Kedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Ada delapan orang yang terlibat penyelundupan etnis Rohingya
Ada delapan orang yang terlibat penyelundupan etnis Rohingya
Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal. Polisi membongkar jaringan penyelundup manusia itu dengan menangkap empat orang.
Mereka masing-masing berinisial HS (33) warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan. Kemudian M (46) warga Desa Kuta Iboh, Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan, E (49) warga Desa Peuneulop, Labuhan Haji Timur, dan HI (25), warga Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Para pelaku ditangkap di lokasi terpisah,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, Rabu (3/4).
Menurut Andi, ada delapan orang yang terlibat penyelundupan etnis Rohingya itu. Namun, empat orang lainnya kabur. Polisi telah menetapkan mereka DPO.
Andi menjelaskan, warga Aceh ini menjemput pengungsi Rohingya di sekitar perairan laut Sabang. Mereka diminta mengerjakan pekerjaan ilegal itu oleh seorang agen penyelundup di Malaysia.
Rencananya, sebelum kapal terbalik di perairan Aceh Barat, para pengungsi ini akan dibawa masuk ke wilayah Ujong Raja, Nagan Raya.
“Selanjutnya diangkut pakai truk menuju Tanjung Balai Sumatra Utara. Dari Tanjung Balai pengungsi ini akan diseberangkan ke Tanjung Selangor, Malaysia,” jelasnya.
Menurut Andi, pengungsi etnis Rohingya itu berangkat dari Bangladesh dengan tujuan Malaysia.
Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit telepon pintar merek IPhone 11 Promax, satu unit telepon pintar merek Infinix, satu unit telepon seluler merek Nokia 105, satu buah buku tabungan BNI.
Keempat tersangka terancam dijerat Pasal 120 Ayat (1) dan (2) dan pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Polisi menjelaskan aksi warga itu karena masyarakat menolak desa mereka ditempatkan etnis Rohingya.
Baca SelengkapnyaTiga orang etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia karena membawa puluhan pengungsi Rohingya dan WN Bangladesh berlabuh di Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca SelengkapnyaMPU Aceh menyebut isu berkaitan etnis Rohingya yang beredar di media sosial belum tentu benar.
Baca SelengkapnyaPolresta Banda Aceh menetapkan seorang pengungsi etnis Rohingya, Muhammad Amin (35) sebagai tersangka penyelundupan manusia.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini ratusan pengungsi Rohingya masih berada di pesisir Kuala Parek.
Baca SelengkapnyaSebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaBelasan pengungsi tersebut kabur dengan cara merusak pagar jaring besi.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan letak geografis Provinsi Aceh dimana di sebelah barat berbatasan langsung dengan Samudera Hindia.
Baca Selengkapnya