Empat WNA Rohingnya Ditetapkan Tersangka Penyelundupan Manusia ke Aceh
Mereka punya peran berbeda ketika menyelundupkan pengungsi Rohingya di Aceh Timur pada akhir Januari 2025 lalu.
Empat warga negara asing (WNA) etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia. Mereka punya peran berbeda ketika menyelundupkan pengungsi Rohingya di Aceh Timur pada akhir Januari 2025 lalu.
Keempat pria yang ditetapkan tersangka itu yakni AB (51), MU (48), MH (46) dan NO (45). Kini mereka masih mendekam dalam sel tahanan Polres Aceh Timur.
“Keempatnya memiliki peran masing-masing atas tindak pidana penyelundupan manusia (People Smuggling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” kata Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Jumat (7/2).
Adi menjelaskan tersangka AB bertindak sebagai nakhoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MU. Sedangkan MH sebagai navigator dan NO berperan teknisi mesin kapal. Menurutnya, sebelum ditetapkan tersangka, polisi memeriksa keempat pria itu dan saksi lain dari pengungsi Rohingya yang mereka angkut.
“Dari keterangan saksi etnis Rohingya yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka agar mereka sampai ke Indonesia,” ujar Adi.
Adi mengaku masih terus mendalami kasus penyelundupan manusia tersebut.
“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut, apakah keempat tersangka ini terkait dengan jaringan penyelundupan lainnya,” ucapnya.
Sebelumnya, 76 pengungsi Rohingya yang diangkut pakai kapal kayu berlabuh di Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada Rabu (29/1). Warga sempat menolak etnis Rohingya ini turun dari kapal.
Namun, setelah ada musyawarah dengan berbagai pihak terkait, warga membolehkan pengungsi turun dan ditampung di penampungan sementara yang berada di Kecamatan Peureulak Timur.