Dari hasil pemeriksaan awal, etnis Rohingya tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin resmi.
Polres Langsa, Aceh menetapkan tiga warga Bangladesh sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh.
Ketiga tersangka itu yakni; MH (49) sebagai kapten kapal, warga Cox's Bazar Bangladesh, MS (27) ABK kapal warga Tex Naf Bangladesh dan AT (46), juru masak warga Layda Regster Camp Block C Bangladesh.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, menjelaskan kasus penyelundupan manusia ini terungkap berawal saat masuknya 137 warga etnis Rohingya dengan menumpangi satu unit kapal, pada Kamis, 1 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, ke wilayah perairan Indonesia tepatnya di pesisir pantai Gampong Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
Advertisement
Dari hasil pemeriksaan awal, etnis Rohingya tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin resmi. Mereka, berangkat dari Bangladesh menuju ke Indonesia pada Desember 2023.
Advertisement
Setelah membayar tiket tersebut para penumpang akan dikumpulkan di pinggir pantai Tex Naf.
"Lalu diangkut menggunakan kapal kecil untuk dibawa ke tengah laut dan kemudian dipindahkan ke kapal besar yang sudah disediakan sebelumnya,"
kata AKBP Andy Rahmansyah, Senin (18/3).
Advertisement
merdeka.com
Dia menambahkan di kapal besar telah menunggu tersangka MH yang bertugas sebagai nakhoda atau kapten kapal. MH ini sebelumnya diminta oleh agen inisial AS untuk membawa para penumpang tersebut ke Indonesia.
Advertisement
ujarnya.
merdeka.com
Sementara untuk semua kebutuhan di perjalanan sudah disediakan oleh AS, mulai dari kapal, minyak, hingga makanan.
Sedangkan tersangka MS bertugas sebagai teknisi mesin. Dia diupah sebesar Rp50.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp7 juta.
Advertisement
"Untuk tersangka AT bertugas sebagai juru masak di kapal. Dia juga diupah sebesar Rp50.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp7 juta," tambah AKBP Andy Rahmansyah.
Advertisement
Ketiganya dikenakan Pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.