3 Warga Aceh Ditangkap Saat Hendak Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Malaysia
Tiga pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kota Lhokseumawe, masing-masing berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25).
pengungsi rohingya aceh![3 Warga Aceh Ditangkap Saat Hendak Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Malaysia](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/12/8/1702042202858-95nrg.jpeg)
3 Warga Aceh ini terancam hukuman penjara 15 tahun.
![3 Warga Aceh Ditangkap Saat Hendak Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Malaysia<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/8/1702042043302-7bomv.jpeg)
3 Warga Aceh Ditangkap Saat Hendak Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Malaysia
Polisi menangkap tiga orang pria yang diduga hendak membawa kabur pengungsi Rohingya ke Sumatera Utara dari tempat penampungan di bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe.
Pengungsi Rohingya tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia.
Tiga pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kota Lhokseumawe, masing-masing berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25).
- Angin Kencang, Siswa SMA di Kupang Tewas Tertimpa Pohon Kelapa Tumbang
- Jerit Warga Parung Panjang Bertahun-tahun Pasrah Lewat Jalan Rusak, Berulang Kali Diadukan Tapi Tak juga Diperbaiki
- Mahfud MD Bakal Rapat Koordinasi Besok Soal Nasib Pengungsi Rohingya
- Pengungsi Rohingya Terus Bertambah, Mahfud MD: Orang Aceh, Sumut, Riau Sudah Keberatan
- Bidan ZN di Sumsel jadi Tersangka Dugaan Malapraktik, SIP dan STR Mati jadi Barang Bukti
- VIDEO: Sengit Mensos Risma dengan DPR soal Data Kemiskinan Tak Valid "Saya Bisa Buktikan!"
"Tiga tersangka ini mengaku ditelepon oleh seseorang berinisial KH, kini DPO, untuk menjemput warga asing dimaksud," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, Jumat (8/12).
![3 Warga Aceh Ditangkap Saat Hendak Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Malaysia](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/8/1702042083981-4ppha.jpeg)
![3 Warga Aceh Ditangkap Saat Hendak Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Malaysia](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/8/1702042094642-58tmo.jpeg)
Henki menjelaskan, awalnya enam pria pengungsi Rohingya melarikan diri dari tempat penampungan bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe pada Kamis (7/12) sekitar pukul 23.00 WIB.
Mereka kabur dengan cara melompat pagar di bagian belakang tempat penampungan itu, lalu mengendap-endap di areal persawahan.
Beberapa menit kemudian, keenam pengungsi dijemput dan dibawa ke belakang GOR Unimal, Gampong Uteunkot.
![Mereka kabur dengan cara melompat pagar di bagian belakang tempat penampungan itu, lalu mengendap-endap di areal persawahan.<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/8/1702042115271-adjqo.jpeg)
"Rencananya pada jam 2 dinihari mereka akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH,"
ujar Henki.
merdeka.com
Namun, polisi menggagalkan aksi tindak pidana penyelundupan orang (TPPO) itu pada Jumat (8/12) sekira pukul 01.00 WIB.
![3 Warga Aceh Ditangkap Saat Hendak Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Malaysia](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/8/1702042162589-mzply.png)
Henki menyebut polisi mengamankan barang bukti dalam kasus ini, yaitu; satu mobil Xenia, tiga ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk ketiga tersangka mengangkut pengungsi Rohingya menuju ke Sumatra Utara.
![3 Warga Aceh Ditangkap Saat Hendak Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Malaysia](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/8/1702042177896-kfuct.png)
![3 Warga Aceh Ditangkap Saat Hendak Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Malaysia](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/8/1702042192454-f57lp.png)
Menurut Henki, ketiga tersangka dipersangkakan pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.