Imigrasi Tarakan Deportasi WN Malaysia, Kondisi Kanker Stadium 4 Jadi Perhatian
WNA tersebut tercatat melakukan overstay selama 29 hari akibat kesalahpahaman terkait batas waktu pengajuan perpanjangan izin tinggal.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MBL (66) setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi masa izin yang diberikan di Indonesia. WNA tersebut tercatat melakukan overstay selama 29 hari akibat kesalahpahaman terkait batas waktu pengajuan perpanjangan izin tinggal.
Proses deportasi dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malundung, Tarakan, dengan pengawasan langsung petugas Imigrasi Tarakan mulai dari pemeriksaan dokumen perjalanan hingga keberangkatan yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.
Kasus ini bermula ketika MBL mendatangi Kantor Imigrasi Tarakan pada Jumat (5/6/2026) untuk melaporkan kondisi izin tinggalnya kepada petugas. Dalam keterangannya, ia mengaku tidak menyadari bahwa izin tinggalnya telah berakhir sejak awal Mei 2026.
Proses Perpanjangan Izin
MBL mengira proses perpanjangan izin tinggal masih dapat diajukan hingga 9 Juni 2026. Namun berdasarkan ketentuan yang berlaku, permohonan perpanjangan seharusnya diajukan sebelum 9 Mei 2026. Kesalahan memahami aturan tersebut membuat dirinya tercatat telah overstay selama hampir satu bulan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pemeriksaan guna memastikan kronologi serta alasan terjadinya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, MBL dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi serta penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah proses penanganan kasus, petugas juga menemukan fakta bahwa MBL tengah berjuang melawan kanker darah stadium 4 dan membutuhkan penanganan medis lanjutan di negara asalnya. Kondisi kesehatan tersebut kemudian menjadi perhatian khusus dalam proses penyelesaian administrasi keimigrasian.
Dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan tanpa mengesampingkan penegakan hukum, Kantor Imigrasi Tarakan mempercepat proses administrasi agar yang bersangkutan dapat segera kembali ke Malaysia untuk mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan.
Nilai-nilai Kemanusiaan
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Heycal Syams Kharadine, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian harus berjalan seiring dengan nilai-nilai kemanusiaan.
"Hukum harus tetap ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dalam setiap langkah yang kami ambil, asas kemanusiaan selalu menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Pada kasus ini, kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya, sekaligus memberikan perhatian terhadap kondisi kesehatan yang bersangkutan agar dapat segera memperoleh penanganan medis di negara asalnya," ujarnya.
"Ada sisi kemanusiaan, kita pastikan segera yang bersangkutan balik Malaysia untuk dapat perawatan kesehatan di negaranya," dia menambahkan.
Kasus Tersebut Jadi Pengingat
Menurut Heycal, kasus tersebut menjadi pengingat bagi seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia untuk selalu memperhatikan masa berlaku izin tinggal dan memahami prosedur keimigrasian yang berlaku agar terhindar dari pelanggaran administrasi.
Imigrasi Tarakan juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya, sekaligus memastikan setiap penanganan kasus tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, kepastian hukum, dan nilai kemanusiaan.