Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
DPR-Pemerintah Sepakati Usia Pensiun di RUU Polri: Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun

{{caption}}
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Beberkan 3 Fokus Utama Kawal Nasib Buruh

{{caption}}
Misteri Jasad Pedagang di Sukabumi Terungkap, Balsem dan Bawang Jadi Petunjuk

{{caption}}
Alasan Prabowo Angkat Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden

{{caption}}
IHSG Anjlok 4,5% ke 5.342, Ini Pemicunya

{{caption}}
Kepala BGN Jawab Kabar Dapur MBG Setop Operasi Karena Dana Belum Cair

Topik Terkait
{{caption}}
Imigrasi Bandarlampung Deportasi WNA Singapura Nor Azmi Bin Hazli atas Pelanggaran Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung telah berhasil mendeportasi seorang WNA Singapura, Nor Azmi Bin Hazli, karena pelanggaran aturan keimigrasian. Simak detail lengkap proses deportasi WNA Singapura ini.

{{caption}}
Imigrasi Denpasar Tangkap WNA Inggris Intimidasi Warga dan Empat WN Nigeria

Kantor Imigrasi Denpasar berhasil tangkap WNA Inggris yang intimidasi warga dan overstay, serta amankan empat WN Nigeria terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal, memicu penyelidikan lebih lanjut.

{{caption}}
WNA Asal Inggris Diamankan, Diduga Lakukan Intimidasi dan Overstay di Denpasar

Penindakan ini dilakukan setelah pihak imigrasi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait insiden yang terjadi di kawasan Renon, Kota Denpasar.

{{caption}}
Deportasi Imigrasi Pangkalpinang Meningkat: 19 WNA Dipulangkan Sepanjang 2025

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang gencar melakukan penindakan. Sebanyak 19 WNA dideportasi pada 2025, dan dua lainnya di Triwulan I 2026, menunjukkan ketegasan Imigrasi Pangkalpinang dalam menegakkan aturan keimigrasian.

{{caption}}
Imigrasi Amankan WNA Malaysia Overstay 8 Tahun di Pacitan, Terancam 5 Tahun Penjara

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo berhasil mengamankan seorang WNA Malaysia yang overstay selama delapan tahun di Pacitan. Kasus WNA Malaysia overstay ini juga mengungkap dugaan pemalsuan dokumen pernikahan yang serius.

{{caption}}
Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Malaysia Overstay Sejak 2001, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kantor Imigrasi Banda Aceh melakukan deportasi WN Malaysia berinisial MY karena melanggar izin tinggal dan overstay sejak 2001, menunjukkan komitmen tegas penegakan hukum keimigrasian.

{{caption}}
Trivia: Melanggar Izin Tinggal 55 Hari, Imigrasi Blitar Deportasi WNA Malaysia Ini

Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi seorang warga negara Malaysia (WNA) karena melanggar izin tinggal selama 55 hari. Pelanggaran ini menjadi peringatan keras bagi WNA lain.

{{caption}}
Overstay 235, WN Turki Dideportasi dari Bali

Dia berasalan overstay karena ingin menikah dengan warga Indonesia.

WNA
{{caption}}
Terungkap! Imigrasi Blitar Tangkap WNA Malaysia Tanpa Dokumen Sah, Siapa Dia?

Imigrasi Blitar Tangkap WNA Malaysia berinisial MHK (23) yang tinggal tanpa dokumen sah di Tulungagung. Penangkapan ini mengungkap fakta menarik terkait pelanggaran keimigrasian di Jatim.

{{caption}}
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?

Berdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.

{{caption}}
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

{{caption}}
Terbongkar! Empat Warga Tiongkok Diduga Operasikan Love Scamming di Semarang

Keempat WNA tersebut diamankan setelah petugas menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat.

{{caption}}
Pengawasan WNA Imigrasi Ditingkatkan: Jaringan Love Scamming Internasional di Semarang Dibongkar

Ditjen Imigrasi memperketat pengawasan WNA di Indonesia sebagai bagian dari kebijakan selektif, terbukti dengan pembongkaran jaringan love scamming internasional di Semarang yang melibatkan warga negara asing.

{{caption}}
Polres Aceh Selatan Periksa Enam WNA Tiongkok, Pastikan Legalitas dan Tujuan Aktivitas

Polres Aceh Selatan tengah melakukan pemeriksaan terhadap enam WNA Tiongkok terkait keberadaan dan aktivitas mereka di Gampong Lawe Melang. Proses Pemeriksaan WNA Tiongkok Aceh Selatan ini untuk memastikan legalitas dokumen dan tujuan mereka.

{{caption}}
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Soroti Tata Kelola Keimigrasian Bali, Begini Katanya

Ia menyebutkan, tingginya arus manusia dan modal asing ke Bali belum sepenuhnya diimbangi dengan sistem pengawasan yang terintegrasi.

{{caption}}
Kasus Izin Tinggal WNA Jadi Sorotan, Rieke Sebut Ancaman Serius bagi Negara

Rieka menuturkan korupsi di sektor keimigrasian berpotensi membuka ruang bagi berbagai bentuk kejahatan transnasional.

{{caption}}
Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi Mencuat, Menko Yusril Angkat Bicara

Yusril Ihza Mahendra akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penyimpangan layanan keimigrasian.

{{caption}}
DPR Usul Bali Jadi Percontohan Sistem Imigrasi Terintegrasi, Jaga Kedaulatan Negara

Anggota DPR RI mengusulkan Bali menjadi percontohan Sistem Imigrasi Terintegrasi. Hal ini penting untuk meningkatkan pengawasan WNA dan investasi di Pulau Dewata yang memiliki mobilitas tinggi, sekaligus menjaga kedaulatan negara.

{{caption}}
Imigrasi Papua Barat Proses Hukum Dua WNA, Tekankan Pengawasan Ketat Keimigrasian

Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat menindak tegas dua WNA asal AS dan Inggris atas dugaan pidana keimigrasian, menegaskan komitmen menjaga ketertiban administrasi dan pengawasan ketat terhadap orang asing di wilayahnya.

{{caption}}
Gasak 700 Dolar AS Milik Turis Australia, WN Iran Dibekuk Polisi di Ubud Bali

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih mendalami kronologi dan motif di balik peristiwa tersebut.

{{caption}}
Polisi Jelaskan Soal Sopir Taksi Diduga Peras Penumpang WNA di Bali

Penumpang WNA diduga diperas oleh sopir taksi tersebut dan rekan perempuannya yang ingin membantu malah mendapatkan intimidasi.

{{caption}}
Aksi WNA di Bali Jago Hipnotis Bikin Pedagang Warung Linglung, Kuras Uang Jualan Tak Tersisa

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku yang disebut memiliki ciri-ciri sebagai WNA.

{{caption}}
Polisi Benarkan Pelaku Pembunuhan WNA Brunei di Blok M Seorang Selebgram

MIA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menangkapnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin, 25 Mei 2026.