Imigrasi Amankan WNA Malaysia Overstay 8 Tahun di Pacitan, Terancam 5 Tahun Penjara
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo berhasil mengamankan seorang WNA Malaysia yang overstay selama delapan tahun di Pacitan. Kasus WNA Malaysia overstay ini juga mengungkap dugaan pemalsuan dokumen pernikahan yang serius.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Jawa Timur, baru-baru ini mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia di Kabupaten Pacitan. Penangkapan ini dilakukan setelah WNA tersebut diketahui melanggar aturan keimigrasian secara signifikan. Pelanggaran WNA Malaysia overstay ini berlangsung selama sekitar delapan tahun lamanya, menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan perbatasan.
WNA tersebut bernama Mohamad Zukri (56) dan diamankan berdasarkan laporan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Donorojo, Pacitan. Laporan KUA ini menyoroti kejanggalan dokumen pernikahan yang diajukan oleh Zukri. Penelusuran lebih lanjut oleh pihak Imigrasi kemudian mengungkap pelanggaran izin tinggal dan dugaan pemalsuan dokumen.
Zukri terakhir kali masuk ke Indonesia pada 11 Agustus 2018 melalui Bandara Soekarno-Hatta, menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Izin tersebut seharusnya berlaku hingga 9 September 2018 saja. Namun, setelah masa izinnya berakhir, Zukri tidak memperpanjang izin tinggalnya maupun melengkapi dokumen perjalanan yang sah.
Penangkapan Berawal dari Laporan KUA
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menjelaskan kronologi penangkapan Mohamad Zukri. Laporan awal diterima dari KUA Pacitan pada tanggal 9 Januari, yang mencurigai adanya kejanggalan dalam dokumen pernikahan Zukri.
Petugas Imigrasi kemudian melakukan penelusuran mendalam terhadap laporan tersebut. Hasilnya, ditemukan bahwa Zukri telah melanggar izin tinggal di Indonesia, yang menjadi dasar utama tindakan pengamanan. Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo melakukan pengawasan di wilayah Donorojo.
Mohamad Zukri, WNA Malaysia, diketahui telah melebihi batas waktu izin tinggalnya secara signifikan. Ia masuk menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang hanya berlaku singkat. Setelah masa berlaku habis, Zukri tidak mengurus perpanjangan izin tinggalnya.
Pelanggaran Izin Tinggal dan Dugaan Pemalsuan Dokumen
Pemeriksaan lebih lanjut oleh Imigrasi Ponorogo mengungkap detail pelanggaran yang dilakukan Mohamad Zukri. Ia terakhir masuk ke Indonesia pada 11 Agustus 2018, dan fasilitas bebas visa kunjungan yang digunakannya hanya berlaku hingga 9 September 2018.
Setelah tanggal tersebut, Zukri tidak melakukan perpanjangan izin tinggal dan tidak melengkapi dokumen perjalanan yang sah. Kondisi ini menyebabkan statusnya menjadi WNA Malaysia overstay selama kurang lebih delapan tahun. Paspor kebangsaan Malaysia miliknya diketahui telah habis masa berlaku sejak 14 Januari 2022.
Selain pelanggaran keimigrasian, petugas juga menemukan dugaan pemalsuan dokumen terkait status perkawinan Mohamad Zukri. Pemalsuan ini diduga dilakukan untuk keperluan pernikahannya dengan seorang perempuan asal Pacitan.
Zukri mencantumkan status duda dalam dokumen tersebut, padahal ia masih terikat pernikahan dengan perempuan lain di Salatiga. Dokumen yang diduga dipalsukan adalah surat izin menikah di luar wilayah Malaysia yang disebut diterbitkan oleh Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.
Proses Hukum dan Ancaman Sanksi Berat
Penyidik Imigrasi Ponorogo telah menetapkan Mohamad Zukri sebagai tersangka sejak tanggal 13 Februari 2026. Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.
Atas perbuatannya, Mohamad Zukri dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini mengatur tentang pelanggaran izin tinggal bagi warga negara asing, dengan ancaman pidana yang cukup berat.
Tersangka dapat dikenai pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Hukuman ini bertujuan memberikan efek jera bagi WNA yang melanggar ketentuan imigrasi di Indonesia.
Saat ini, berkas perkara kasus WNA Malaysia overstay ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan untuk proses hukum lebih lanjut. Pada 6 April 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dan pada 8 April 2026, tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada penuntut umum Kejari Pacitan.
Sumber: AntaraNews