Sorot
{{caption}}
Komnas HAM Minta Latihan Militer Calon Manajer Kopdes Disetop

{{caption}}
Pembunuh Anak Punk di Bekasi Ditangkap, Ini Dugaan Motifnya

{{caption}}
Viral Balap Liar di Jalan Layang Antasari, Polisi Buru Pelaku

{{caption}}
Pramono: Penyekapan Karyawan Tak Boleh Terulang

{{caption}}
4 Jam Mengerikan Bocah Terjebak di Lubang Proyek

{{caption}}
Banyak Keluhan SPMB, Pramono Ungkap Akar Masalahnya

Topik Terkait
{{caption}}
Imigrasi Ponorogo Deportasi WNA Malaysia Usai Jalani Hukuman Penjara

Kantor Imigrasi Ponorogo mendeportasi seorang WNA Malaysia setelah menjalani hukuman penjara akibat pelanggaran keimigrasian, menegaskan komitmen penegakan hukum.

{{caption}}
Imigrasi Bandarlampung Deportasi WNA Singapura Nor Azmi Bin Hazli atas Pelanggaran Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung telah berhasil mendeportasi seorang WNA Singapura, Nor Azmi Bin Hazli, karena pelanggaran aturan keimigrasian. Simak detail lengkap proses deportasi WNA Singapura ini.

{{caption}}
Imigrasi Meulaboh Tegas Deportasi WN Pakistan Tanpa Dokumen Sah

Kantor Imigrasi Meulaboh melakukan **deportasi WN Pakistan** berinisial MU (25) melalui Kualanamu karena masuk tanpa dokumen sah, menunjukkan ketegasan penegakan hukum keimigrasian.

{{caption}}
Imigrasi Meulaboh Amankan WNA Malaysia Overstay, Jaga Kedaulatan Negara

Petugas Imigrasi Meulaboh berhasil mengamankan seorang WNA Malaysia yang kedapatan overstay selama 237 hari di Aceh Barat Daya, menegaskan komitmen pengawasan keimigrasian untuk menjaga kedaulatan negara.

{{caption}}
Imigrasi Meulaboh Amankan WNA Malaysia Overstay 237 Hari di Aceh Barat Daya

Kantor Imigrasi Meulaboh berhasil mengamankan seorang WNA Malaysia yang terbukti melakukan overstay selama 237 hari di Aceh Barat Daya, dalam Operasi Wirawaspada.

{{caption}}
Imigrasi Lhokseumawe Deportasi WN Pakistan Akibat Pelanggaran Izin Tinggal

Imigrasi Lhokseumawe melakukan deportasi WN Pakistan berinisial SZ setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Penindakan ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan hasil dari peran aktif masyarakat.

{{caption}}
Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Malaysia Overstay Sejak 2001, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kantor Imigrasi Banda Aceh melakukan deportasi WN Malaysia berinisial MY karena melanggar izin tinggal dan overstay sejak 2001, menunjukkan komitmen tegas penegakan hukum keimigrasian.

{{caption}}
Imigrasi Langsa Tetapkan WNA Malaysia Tersangka Pelanggaran Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa telah menetapkan seorang WNA Malaysia sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian. WNA Malaysia Langsa ini diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja.

{{caption}}
Terungkap! Imigrasi Blitar Tangkap WNA Malaysia Tanpa Dokumen Sah, Siapa Dia?

Imigrasi Blitar Tangkap WNA Malaysia berinisial MHK (23) yang tinggal tanpa dokumen sah di Tulungagung. Penangkapan ini mengungkap fakta menarik terkait pelanggaran keimigrasian di Jatim.

{{caption}}
Fakta Unik: Ratusan CJH Ponorogo Sudah Urus Paspor untuk Keberangkatan Haji 2026, Persiapan Dini Dimulai!

Ratusan CJH Ponorogo telah memulai pengurusan paspor sebagai syarat wajib keberangkatan haji 2026. Persiapan dini ini menunjukkan antusiasme tinggi, namun kuota dan Bipih masih misteri.

{{caption}}
Deportasi WN Malaysia Ranai: Dua Pelanggar Izin Tinggal Dihukum Tegas

Kantor Imigrasi Ranai melakukan **Deportasi WN Malaysia Ranai** terhadap dua warga negara Malaysia yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja, menegaskan komitmen penegakan hukum keimigrasian.

{{caption}}
Imigrasi Gorontalo Deportasi WNA Malaysia, Perusahaan HTI Diberi Teguran Keras

Imigrasi Gorontalo resmi mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang melanggar visa kunjungan, sekaligus memberikan teguran keras kepada perusahaan HTI yang mempekerjakannya.

{{caption}}
Tiga WNA Malaysia Dideportasi Imigrasi Sabang Usai Ketahuan Jadi Instruktur Selam Ilegal

Tiga WNA Malaysia dideportasi Imigrasi Sabang karena menyalahgunakan izin tinggal. Mereka kedapatan menjadi instruktur selam ilegal.

{{caption}}
Imigrasi Blitar Deportasi WNA Malaysia: Overstay Lebih dari 60 Hari, Apa Aturannya?

Kantor Imigrasi Blitar melakukan deportasi WNA Malaysia berinisial MZF karena overstay lebih dari 60 hari. Simak kronologi dan sanksi yang dikenakan.