Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, telah mendeportasi dua warga negara (WN) Malaysia pada Jumat (10/4/2026). Tindakan tegas ini diambil setelah kedua individu tersebut terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Wahyu Purwanto, mengonfirmasi bahwa proses deportasi dilakukan melalui Kota Batam menggunakan transportasi laut.
Kedua WNA tersebut, berinisial MF (42) dan F (29), dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal yang mereka miliki. Mereka masuk ke wilayah Natuna dari Batam pada akhir Maret dengan menggunakan izin bebas visa kunjungan singkat yang seharusnya untuk kegiatan wisata. Namun, faktanya mereka justru bekerja memperbaiki sebuah kapal di Selat Lampa, Kecamatan Pulau Tiga.
Pelanggaran keimigrasian ini terungkap setelah Kantor Imigrasi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan warga asing di wilayah tersebut. Setelah penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut, laporan tersebut terbukti benar, mengarah pada penerapan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
MF (42) dan F (29) tiba di Natuna pada akhir Maret setelah memasuki Indonesia melalui Batam. Keduanya menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan singkat, yang secara eksplisit diperuntukkan bagi tujuan pariwisata. Namun, alih-alih berwisata, mereka justru terlibat dalam aktivitas pekerjaan.
Kedua WNA tersebut ditemukan bekerja memperbaiki sebuah kapal yang berlokasi di Selat Lampa, Kecamatan Pulau Tiga. Kegiatan ini jelas menyalahi peruntukan izin tinggal bebas visa kunjungan singkat yang mereka gunakan.
Keberadaan dan aktivitas ilegal kedua WNA ini terungkap berkat laporan aktif dari masyarakat setempat. Laporan tersebut memicu penyelidikan oleh Kantor Imigrasi Ranai yang kemudian mengonfirmasi adanya penyalahgunaan izin tinggal.
Advertisement
Advertisement
Atas pelanggaran yang dilakukan, kedua WNA tersebut dikenai sanksi deportasi. Tindakan ini didasarkan pada Pasal 122 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di wilayah Indonesia.
Selain deportasi, Kantor Imigrasi Ranai juga mengusulkan agar MF dan F dimasukkan dalam daftar penangkalan atau daftar hitam. Usulan ini bertujuan untuk mencegah keduanya memasuki kembali wilayah Indonesia dalam jangka waktu enam bulan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Wahyu Purwanto, menegaskan bahwa langkah deportasi dan pengusulan penangkalan ini merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Ranai dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing. Hal ini juga menjadi penegasan hukum keimigrasian di Indonesia.
Advertisement
Wahyu Purwanto menambahkan bahwa tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang. Kantor Imigrasi Ranai tidak akan menoleransi warga negara asing yang melanggar ketentuan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia.
Sumber: AntaraNews