Dugaan KDRT Dosen UNM Diserahkan ke Polisi, Korban Alami Trauma Mendalam
Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan seorang dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) kini sepenuhnya ditangani pihak berwajib, membuat korban mengalami trauma mendalam.
Universitas Negeri Makassar (UNM) telah menyerahkan penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan salah satu oknum dosennya kepada pihak berwajib. Langkah ini diambil agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak kampus menyatakan kesiapan untuk mendukung proses hukum yang berjalan.
Humas UNM, Burhanuddin, di Makassar, pada Sabtu (13/6), menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki informasi detail mengenai kasus dugaan KDRT yang melibatkan dosen di lingkungan kampus. Namun, UNM menegaskan komitmennya untuk mendukung pengusutan tuntas kasus ini. Penyerahan kasus ke polisi dilakukan setelah pihak keluarga korban melayangkan laporan resmi.
Terkait potensi sanksi yang akan diberikan kepada oknum dosen yang diduga menjadi pelaku KDRT, UNM memilih untuk menunggu perkembangan lebih lanjut. Kepastian hukum dari proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian akan menjadi dasar pertimbangan kampus dalam menentukan langkah selanjutnya. Hal ini menunjukkan kehati-hatian UNM dalam mengambil keputusan.
Penanganan Kasus oleh Pihak Berwajib
Pihak Universitas Negeri Makassar (UNM) secara tegas menyerahkan seluruh penanganan kasus dugaan KDRT ini kepada kepolisian. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil. Burhanuddin, Humas UNM, menyatakan, “Ya, kita serahkan ke pihak berwajib kalau pihak keluarga sudah melapor ke pihak kepolisian.”
Laporan mengenai dugaan KDRT ini telah disampaikan oleh ibu korban, yang berinisial M, kepada Polda Sumatera Barat. Laporan tersebut diajukan pada tanggal 19 Januari 2026, mengingat korban saat ini berada di Kota Padang bersama orang tuanya. Penyerahan kasus kepada pihak berwajib merupakan langkah krusial dalam mencari keadilan bagi korban.
UNM akan memantau perkembangan kasus ini, termasuk kepastian hukum yang akan ditetapkan di kemudian hari. Sikap ini menunjukkan bahwa UNM menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kampus akan mengambil tindakan sesuai dengan hasil investigasi dan putusan hukum.
Kronologi Dugaan Kekerasan
Dugaan KDRT ini dialami oleh korban selama periode pertengahan tahun 2024 hingga medio tahun 2025. Saat itu, pasangan suami istri tersebut berdomisili di wilayah Patemon, Kota Semarang, Jawa Tengah. Terlapor, yang merupakan oknum dosen UNM, juga diketahui pernah menjadi dosen di salah satu kampus negeri lain pada periode tersebut.
Kekerasan yang dialami korban tidak berhenti setelah pindah domisili. Selama berada di Kota Makassar, KDRT masih kerap terjadi hingga akhir tahun 2025. Intensitas kekerasan yang terus-menerus ini membuat korban berada dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya.
Puncak dari penderitaan korban terjadi pada tanggal 1 Januari 2026, ketika ia memutuskan untuk meninggalkan rumah suaminya. Korban melarikan diri ke Kota Padang untuk mencari perlindungan dan dukungan dari orang tuanya, karena sudah tidak sanggup lagi menghadapi kekerasan yang terus-menerus dialaminya.
Kondisi Korban dan Harapan Keluarga
Saat ini, korban masih mengalami trauma mendalam akibat kekerasan fisik dan psikologis yang diterimanya. Selain trauma, korban juga merasakan kesakitan di beberapa bagian tubuhnya sebagai dampak langsung dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya. Kondisi ini memerlukan penanganan serius dan dukungan psikologis.
Orang tua korban sangat berharap agar kasus dugaan KDRT ini dapat segera diselesaikan oleh pihak kepolisian. Mereka menginginkan agar tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. Harapan ini mencerminkan keinginan kuat keluarga untuk melihat keadilan ditegakkan.
Sementara itu, pihak UNM menegaskan akan menunggu hasil perkembangan kasus ini, termasuk kepastian hukum yang akan ditetapkan. Sikap ini penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh kampus didasarkan pada fakta dan keputusan hukum yang sah. Proses ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Sumber: AntaraNews