Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) non-aktif, Prof Karta Jayadi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk melaporkan akun media sosial (medsos) Instagram @mekdiunm. Selain itu, Prof Karta juga menyerahkan bukti baru atas laporannya terhadap dosen UNM inisial Q.
Kepada wartawan, Prof Karta mengatakan pihaknya melaporkan akun medsos @mekdiunm untuk mencari keadilan. Prof Karta juga menyebut ada skenario besar di balik kasus yang merusak reputasinya hingga Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
"Saya selama ini memilih diam untuk menghormati proses hukum. Tapi, saya perlu meluruskan simpang siur informasi yang telah menggiring opini publik secara liar tanpa didasari bukti yang valid," ujarnya kepada wartawan di SPKT Polda Sulsel, Senin (19/1).
Ia menjelaskan, kasus yang dituduhkan dosen Q berdasarkan laporan kepolisian kepada dirinya juga tidak bisa dibuktikan. Dirinya juga menyayangkan dinonaktifkan sebagai Rektor UNM. "Padahal saya sebagai rektor dinonaktifkan tanpa landasan yuridis formal yang kuat. Tidak ada alasan untuk itu dan paling tidak masuk akal ketika saya dinonaktifkan sebagai pejabat fungsional. artinya saya tidak boleh ngajar," tuturnya.
Karta menceritakan kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepada dirinya karena keputusan melakukan bersih-bersih internal birokasi UNM. Saat itu, Karta memecat Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNM.
"Saya pecat karena menurut saya akan membahayakan regulasi dan progres untuk memajukan UNM. Dua bulan berikutnya saya pecat lagi Kepala Pusat Inovasi," tuturnya.
Advertisement
Setelah keputusan tersebut, kata Karta, muncul laporan pelecehan seksual dirinya terhadap dosen Q. Padahal, proses pemecatan tersebut murni tanggung jawab kelembagaan. "Saya memecat itu karena apa yang saya lakukan adalah tanggung jawab kelembagaan," kata dia.
Karta mengaku merasa hancur secara moral secara morol. Ia memaparkan rekam jejaknya selama puluhan tahun mengabdi di dunia pendidikan yang diklaimnya bersih dari catatan buruk sebelum kasus ini mencuat.
"Sampai saat ini saya punya masa kerja 36 tahun, tidak ada cacat sedikit pun dan terus menerus saya menjabat. Mulai dari ketua jurusan, dekan dua periode, wakil rektor dua periode, kemudian rektor. Reputasi ini tiba-tiba dirusak karena saya ingin UNM sebagai lembaga yang memiliki kualitas dan marwah terhormat di indonesia," bebernya.
Ia juga menyinggung kemenangannya di PTUN melawan mantan Wakil Rektor 2 (WR2) yang sebelumnya ia pecat. "Karena di kementerian pun, saya prosedural untuk memecat itu."
Tak hanya menyasar Dosen Q, laporan Karta juga ditujukan kepada akun Instagram @mekdiunm yang selama ini aktif mengunggah konten terkait polemik di UNM. Ia menilai akun tersebut sengaja membuat framing jahat terhadap dirinya.
"Ini akun anonim. Akun ini memang tugasnya hanya memperburuk situasi, hoaks, penyebaran kebencian, kemudian menyebarkan berita-berita tidak benar, fitnah, dan sebagainya. Saya tidak ingin dibela, saya tidak ingin dikasihani, tapi saya ingin sebuah hukum yang mengikat untuk semuanya, secara fair dan berimbang," ujarnya.
Advertisement
Ia menyebut telah menyerahkan bukti tambahan atau novum baru untuk memperkuat laporan pencemaran nama baik yang sebenarnya sudah ia masukkan sejak 25 Agustus lalu. Merasa sebagai korban kriminalisasi dan dizalimi, Karta berharap Kapolda Sulsel bisa memberikan atensi cepat terhadap laporannya. Ia bahkan tak segan akan membawa masalah ini ke tingkat tertinggi jika tidak mendapatkan keadilan di level daerah.
"Saya yakin sebagai manusia biasa, tentu punya daya tahan, dan ketika daya tahan itu tidak sanggup saya pegang, akan saya mengadukan, termasuk kalau saya merasa belum diberikan keadilan. Saya pikir akan melapor kepada bapak presiden Prabowo yang selama ini saya lihat selalu membela orang terzalimi," ucapnya.
Sementara itu Kepala SPKT Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Sahruna memastikan bahwa kepolisian akan memproses setiap aduan masyarakat secara profesional melalui sistem yang ada.
"Kami selaku sentra pelayanan melayani masyarakat, ada yang datang memberikan pengaduan, kami layani dengan baik. Sebagaimana masyarakat lainnya yang datang ke sini," kata AKBP Sahruna.
Terkait kelanjutan laporan tersebut, ia menjelaskan bahwa kasus ini akan segera diserahkan ke bagian penyidik. Semua diproses sesuai prosedur berlaku.
"SOP kami ada. Nanti ini kan diserahkan kepada penyidiknya nanti. kemudian penyidiknya nanti pun akan menyampaikan perkembangan permasalahan hukum ini," ucapnya.