Deportasi WNA Bima: Imigrasi Tindak Tegas WN Australia Salahgunakan ITAS Investor
Kantor Imigrasi Bima mendeportasi seorang WN Australia karena terbukti menyalahgunakan ITAS investor untuk mengelola penginapan di Dompu, NTB, menegaskan penegakan hukum keimigrasian yang ketat di Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima telah mendeportasi seorang warga negara Australia berinisial PDN (54) pada 10 Juni 2026. Penindakan ini dilakukan setelah PDN terbukti menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor untuk mengelola usaha penginapan di kawasan Pantai Lakey, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Deportasi WNA Bima ini merupakan langkah tegas dalam menjaga kedaulatan hukum keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo, menyatakan bahwa penindakan ini adalah bentuk penegakan hukum keimigrasian. Tindakan ini menyasar warga negara asing yang terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah petugas menemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA tersebut.
Pengawasan terhadap PDN telah berlangsung sejak tahun 2025, saat ia masuk dalam daftar target operasi (TO) Imigrasi Bima. Dugaan penyalahgunaan izin tinggal investor menjadi dasar utama pemantauan ini. Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan WNA terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Kronologi Pelanggaran ITAS Investor
Pengawasan terhadap PDN dimulai sejak tahun 2025, ketika petugas Imigrasi Bima memasukkan yang bersangkutan dalam daftar target operasi (TO). Kecurigaan muncul karena dugaan penyalahgunaan izin tinggal investor yang dimilikinya. Meskipun demikian, proses penindakan belum dapat dilakukan secara langsung pada saat itu.
Penundaan proses penindakan terjadi karena PDN tidak berada di wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu. Petugas Imigrasi Bima baru dapat melakukan pemeriksaan setelah yang bersangkutan kembali masuk ke Indonesia. Hal ini menunjukkan kesabaran dan ketelitian petugas dalam mengumpulkan bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, PDN diketahui merupakan pemilik usaha penginapan yang telah beroperasi di Kabupaten Dompu sejak tahun 2021. Meskipun tidak menetap secara permanen di lokasi usahanya, ia tetap mengendalikan operasional usaha secara langsung. Kondisi ini menjadi salah satu poin penting dalam kasus deportasi WNA Bima ini.
Aktivitas yang dilakukan langsung oleh PDN meliputi pengelolaan administrasi usaha, pemesanan kamar, serta komunikasi dengan tamu. Selain itu, ia juga terlibat dalam pengambilan keputusan operasional penginapan tersebut, sementara pekerjaan perawatan dan kebersihan dibantu oleh warga setempat. Temuan ini menunjukkan bahwa PDN aktif terlibat dalam operasional harian usahanya.
Dasar Hukum dan Penegakan Aturan Keimigrasian
Temuan aktivitas PDN tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan pemberian ITAS investor yang dimilikinya. Petugas juga menemukan adanya ketidaksesuaian data dalam proses perolehan izin tinggal yang digunakan oleh WNA tersebut. Pelanggaran ini menjadi dasar kuat bagi tindakan keimigrasian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), PDN terbukti melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kedua pasal ini menjadi landasan hukum utama dalam kasus deportasi WNA Bima ini.
Pasal 122 huruf a mengatur larangan bagi orang asing untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya. Sementara itu, Pasal 123 huruf a mengatur tentang pemberian keterangan tidak benar atau penggunaan data tidak sah untuk memperoleh dokumen keimigrasian. Pelanggaran terhadap kedua pasal ini menunjukkan keseriusan tindakan PDN.
Joko Widodo menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing. Pengawasan ini khususnya menyasar WNA yang memanfaatkan skema investasi untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia. Penegakan hukum ini bertujuan untuk menjaga integritas sistem keimigrasian.
Kebijakan Selektif Imigrasi dan Pengawasan Berkelanjutan
Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan selektif (selective policy) dalam memberikan akses masuk dan izin tinggal kepada warga negara asing. Kebijakan ini memastikan hanya WNA yang memberikan manfaat serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku yang dapat tinggal di Indonesia.
Kebijakan ini menjadi filter penting untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan investasi. Imigrasi berkomitmen untuk hanya memberikan izin kepada individu yang berkontribusi positif dan tidak melanggar aturan. Hal ini sejalan dengan semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'.
Kantor Imigrasi Bima akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Pengawasan ini terutama ditujukan bagi mereka yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah kerja Imigrasi Bima. Tujuannya adalah memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki.
Penegakan hukum keimigrasian bertujuan untuk menjaga tertib administrasi, melindungi kepentingan nasional, dan menciptakan kepastian hukum. Kepastian hukum ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatur mobilitas warga negara asing.
Sumber: AntaraNews