Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, telah mengambil tindakan tegas terhadap delapan warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025. Kedelapan WNA tersebut dideportasi karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian serius. Langkah ini menunjukkan komitmen Imigrasi Palu dalam menegakkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Kelas I TPI Palu, Aryo Primanto, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan bervariasi. Salah satu kasus paling menonjol melibatkan seorang WNA asal Filipina yang menyamar sebagai warga negara Indonesia. Kasus ini berhasil terungkap berkat ketelitian petugas imigrasi.
Deportasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Imigrasi Palu untuk menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum. Pihak berwenang memastikan bahwa setiap WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian akan ditindak sesuai prosedur. Tindakan ini juga menjadi peringatan bagi WNA lain agar mematuhi peraturan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang dideportasi berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal. Aryo Primanto menyatakan, "Mereka menggunakan sisa masa kunjungan, tetapi dipakai untuk bekerja." Kondisi ini jelas melanggar ketentuan izin tinggal yang diberikan, di mana izin kunjungan tidak memperbolehkan aktivitas pekerjaan.
Delapan WNA yang dideportasi berasal dari berbagai negara. Mereka adalah lima warga negara Tiongkok, satu warga negara Inggris, satu warga negara Jepang, dan satu warga negara Filipina. Masing-masing menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan mereka yang tidak sesuai dengan peraturan keimigrasian Indonesia.
Kasus penindakan terhadap WNA asal Filipina menjadi sorotan utama. Individu tersebut diketahui telah lama tinggal di Indonesia dan mencoba mengajukan paspor RI saat hendak kembali ke Filipina. Petugas di Lantaskim menemukan kejanggalan pada permohonan tersebut, dan setelah pemeriksaan lebih lanjut, dipastikan bahwa ia bukan WNI.
Advertisement
Aryo menambahkan, "Petugas kami di Lantaskim menemukan bahwa bersangkutan bukan WNI, lalu kami tolak permohonannya. Setelah diperiksa, kedutaan Filipina membenarkan identitas orang tersebut. Imigrasi kemudian meminta SPLP untuk proses pemulangannya." Kejadian ini menegaskan pentingnya verifikasi identitas yang ketat oleh pihak imigrasi.
Advertisement
Seluruh WNA yang dideportasi secara otomatis dikenai tindakan pencegahan. Ini berarti mereka tidak dapat kembali masuk ke Indonesia selama 10 tahun ke depan. Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terulang kembali oleh individu yang sama.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperkuat pengawasan orang asing. Pengawasan ini akan semakin ditingkatkan, terutama menjelang beroperasinya bandara internasional di Kota Palu. Peningkatan pengawasan ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi peningkatan lalu lintas WNA dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Pungki menjelaskan, "Tahun 2025 kami fokus pada pelayanan publik dan kerja sama lintas sektor. Ke depan pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palu akan semakin kami tingkatkan." Pernyataan ini menunjukkan strategi proaktif Imigrasi Palu dalam menghadapi dinamika keimigrasian di masa mendatang. Kerja sama lintas sektor diharapkan dapat mendukung efektivitas pengawasan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews