Seorang anak berinisial ABM (8), korban dugaan kekerasan di Lakey, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, kini hidup dalam ketakutan. Ibu kandung ABM, Fitri, mengungkapkan bahwa anaknya masih mengalami trauma mendalam sejak peristiwa tersebut terjadi. Kondisi ini menyebabkan keluarga merasa tidak aman dan berada dalam tekanan psikologis berkepanjangan.
Fitri menyampaikan bahwa terduga pelaku masih sering berkeliaran di sekitar tempat tinggal mereka, menambah beban penderitaan yang dirasakan. Keluarga besar dari kedua belah pihak merasa tersinggung atas dugaan penganiayaan terhadap ABM. Mereka menuntut keadilan dan berharap pelaku dihukum maksimal atas perbuatannya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terus mendampingi korban dan keluarga. Pendampingan ini dilakukan selama proses hukum berlangsung di Polres Dompu, sekaligus untuk pemulihan psikologis korban.
Advertisement
Advertisement
Kepala DP3A Kabupaten Dompu, Miftahul Su'adah, menjelaskan bahwa ABM tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan verbal. Kekerasan ini berdampak serius pada kondisi psikologis anak. Sejak kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan tidak lagi masuk sekolah, menunjukkan betapa parahnya dampak yang dirasakan.
Fitri, ibu korban, merasa sangat tertekan dan tersakiti melihat kondisi anaknya. Kehadiran terduga pelaku yang masih bebas berkeliaran di sekitar mereka semakin memperburuk rasa tidak aman bagi ABM dan seluruh anggota keluarga. Situasi ini menciptakan lingkungan yang tidak kondusif untuk pemulihan korban.
Laporan dugaan kekerasan ini telah disampaikan sejak tanggal 17 Januari, namun proses hukum terasa sangat lamban bagi keluarga. Mereka berharap pihak berwajib dapat mempercepat penanganan kasus ini. Keinginan utama keluarga adalah agar keadilan ditegakkan dan pelaku menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Advertisement
Advertisement
Sebagai tindak lanjut, DP3A bersama UPTD PPA telah menjemput korban, orang tua, serta dua saksi untuk memberikan keterangan di Polres Dompu. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan secara ramah anak. Ini merupakan bagian dari upaya DP3A untuk melindungi hak-hak korban selama proses hukum.
DP3A Kabupaten Dompu berkomitmen untuk melakukan pendampingan psikologis lanjutan bagi ABM. Tujuannya adalah untuk membantu pemulihan trauma yang dialami korban dan mendukungnya agar dapat kembali bersekolah. Pemulihan psikologis menjadi prioritas untuk memastikan ABM bisa melanjutkan hidupnya dengan normal.
Keluarga korban sangat mengharapkan dukungan penuh dari semua pihak agar kasus ini dapat segera terselesaikan. Mereka berharap agar ABM mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak. Proses pemulihan trauma korban kekerasan anak membutuhkan waktu dan dukungan berkelanjutan dari lingkungan sekitar.
Advertisement
Sumber: AntaraNews