Kantor Imigrasi Surabaya mendeportasi delapan Warga Negara Asing (WNA) asal China. Delapan WNA itu kemudian dimasukkan dalam daftar penangkalan setelah terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
"Langkah tegas ini diambil setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan operasi lapangan pada 4 Juni 2026," kata Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto dalam keterangannya, Rabu (24/6).
Dia menjelaskan, petugas mendapati para WNA tersebut tengah melakukan pekerjaan teknis mulai dari instalasi listrik, perpipaan, konstruksi, hingga pemasangan sistem ventilasi udara (ducting) pada proyek renovasi sebuah restoran di kawasan Pakuwon Mall Surabaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian, dokumen ketenagakerjaan, serta pendalaman aktivitas yang dilakukan, petugas menemukan tiga bentuk pelanggaran.
"Empat WNA menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (indeks D2) untuk melakukan pekerjaan kasar/teknis di lapangan. Tiga WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (indeks C20) kedapatan bekerja pada perusahaan yang berbeda dari penjamin sah mereka," kata dia.
"Satu WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan Technical Manager terbukti bekerja di lokasi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan dokumen penjaminnya," imbuh dia.
Advertisement
Pelanggaran
Agus menjelaskan, tindakan berfokus pada ketegasan imigrasi dalam melindungi peluang kerja lokal dan menegakkan kedaulatan hukum. Dia menekankan, setiap WNA yang berada di Indonesia wajib menghormati hukum yang berlaku.
“Indonesia sangat terbuka bagi investasi dan tenaga kerja asing yang membawa manfaat bagi pembangunan. Namun, mereka wajib patuh. Setiap warga negara asing harus menggunakan izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang dilakukan," jelasnya.
"Bekerja sesuai jabatan yang diberikan, serta bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya. Kami akan menindak tegas setiap penyalahgunaan izin tinggal tanpa pandang bulu,” sambungnya.
Ia menegaskan, delapan WNA tersebut dinyatakan sah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sebagai konsekuensinya, mereka telah diusir dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda pada Senin, 22 Juni 2026, dan dipastikan tidak dapat kembali dalam waktu dekat akibat sanksi penangkalan," tegasnya.
Ia menyebut, penegakan hukum yang dilakukan ini sejalan dengan visi 'Imigrasi untuk Rakyat' yang diusung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
"Melalui penguatan fungsi intelijen, operasi lapangan, serta sinergi dengan instansi terkait guna memastikan seluruh aktivitas orang asing di wilayah kerjanya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," paparnya.
"Kantor Imigrasi Kelas Surabaya berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, adil bagi tenaga kerja lokal, serta bersih dari praktik-praktik ilegal asing," pungkasnya.