Imigrasi Tanjungpinang Terapkan Dua Kebijakan VoA, Dorong Kunjungan Wisman ke Kepri

Imigrasi Tanjungpinang kini memberlakukan dua kebijakan VoA, 7 dan 30 hari, untuk mempermudah wisman. Langkah ini diharapkan meningkatkan kunjungan ke Kepri dan berdampak positif pada ekonomi lokal.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Imigrasi Tanjungpinang Terapkan Dua Kebijakan VoA, Dorong Kunjungan Wisman ke Kepri
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang resmi memberlakukan dua kebijakan Visa on Arrival (VoA) dengan tarif berbeda, langkah strategis untuk mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara ke Kepulauan Riau. (AntaraNews)

Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), telah secara resmi menerapkan dua kebijakan baru terkait visa on arrival (VoA) atau visa kunjungan. Kebijakan ini dirancang khusus untuk memberikan kemudahan akses bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang ingin berkunjung ke wilayah strategis tersebut. Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan arus kedatangan turis.

Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, menjelaskan bahwa opsi VoA ini memberikan fleksibilitas lebih bagi para pelancong internasional. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk mendongkrak sektor pariwisata di Kepri. Ini juga sekaligus memperkuat posisi daerah perbatasan sebagai destinasi wisata unggulan.

Wisman kini dapat memilih antara VoA 30 hari dengan biaya Rp500 ribu atau VoA 7 hari yang lebih terjangkau seharga Rp250 ribu. Pilihan ini memungkinkan wisatawan menyesuaikan visa dengan durasi rencana perjalanan mereka. Kebijakan inovatif ini diharapkan mampu menarik lebih banyak pengunjung, terutama dari negara tetangga.

Ben Yuda Karubaba menegaskan bahwa kedua opsi VoA ini berlaku khusus untuk wilayah Kepulauan Riau. "Ini hanya berlaku khusus Kepri. Artinya, wisman punya pilihan, kalau mau tinggal lebih dari tujuh hari gunakan VoA 30 hari. Kalau di bawah tujuh hari, bisa gunakan VoA tujuh hari," kata Ben Yuda. Fleksibilitas ini diharapkan menjadi daya tarik utama bagi wisatawan.

Visa kunjungan ini memiliki peruntukan yang jelas dan tidak dapat disalahgunakan untuk tujuan bekerja. Ben Yuda menjelaskan bahwa visa tersebut ditujukan untuk keperluan kunjungan wisata, tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis dan rapat (tanpa menerima gaji dari perusahaan di Indonesia), pembelian barang, hingga transit. Hal ini menjaga integritas kebijakan imigrasi.

Program VoA ini secara spesifik bertujuan untuk meningkatkan kunjungan wisman ke Kepri, yang merupakan daerah perbatasan vital. Fokus utama adalah menarik lebih banyak turis dari negara-negara jiran seperti Malaysia dan Singapura. Peningkatan ini diharapkan membawa dampak positif bagi perekonomian lokal dan sektor pariwisata.

Dalam sehari, Imigrasi Tanjungpinang mencatat layanan untuk 300 hingga 500 penumpang internasional melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. Arus penumpang ini meliputi tiga kapal tujuan Singapura dan dua kapal tujuan Malaysia yang beroperasi pulang-pergi. Sebagian dari penumpang tersebut adalah WNI yang bepergian untuk wisata atau pengobatan.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyambut baik dan mengapresiasi program VoA yang digagas oleh Imigrasi Tanjungpinang. Beliau secara khusus menyoroti relaksasi visa kunjungan wisata tujuh hari yang sebelumnya hanya tersedia dalam opsi 30 hari. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif untuk pariwisata Kepri.

Ansar Ahmad menekankan bahwa kebijakan VoA ini bukan sekadar tentang peningkatan angka kunjungan, melainkan juga dampak ekonomi luas yang akan dirasakan oleh masyarakat Kepri. "Kunjungan wisman punya potensi ekonomi yang besar, mulai dari kontribusi devisa langsung hingga penguatan sektor UMKM dan lapangan kerja," ujar Ansar. Ini menunjukkan visi ekonomi jangka panjang pemerintah daerah.

Gubernur Ansar juga menegaskan pentingnya relaksasi kebijakan visa dalam memperkuat daya tarik Kepri sebagai destinasi pariwisata dan investasi strategis. Kepri merupakan salah satu dari 10 check point penting dalam perdagangan dunia, berada di Selat Malaka, jalur laut tersibuk dengan 90 ribu kapal dan 70 juta kontainer melintas setiap tahun. Posisi geografis ini sangat menguntungkan.

Kebijakan VoA tujuh hari telah menunjukkan hasil yang sangat positif dalam waktu singkat. "Khusus VoA tujuh hari, telah membuahkan hasil positif dengan tercatat 5.800 kunjungan wisatawan asing hanya dalam hitungan hari sejak diterapkan pada akhir tahun 2024," ungkap Ansar. Relaksasi visa ini membuat Kepri semakin kompetitif, menawarkan opsi visa yang lebih terjangkau dan fleksibel bagi wisatawan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi