Puluhan Tahun Tinggal Ilegal, Imigrasi Agam Klarifikasi Status WNA NA yang Sempat Ngaku WNI di Malaysia
Imigrasi Agam klarifikasi status WNA inisial NA yang tinggal ilegal puluhan tahun di Indonesia, bahkan sempat mengaku WNI di Malaysia. Bagaimana nasibnya kini?
Kantor Imigrasi Agam, Sumatera Barat, baru-baru ini melakukan klarifikasi penting mengenai status keberadaan seorang warga negara asing (WNA) berinisial NA di Payakumbuh. Klarifikasi ini disampaikan kepada Ombudsman dan Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Sumatera Barat menyusul viralnya surat dari seorang pelajar bernama Zahira (15) yang mengungkapkan kesedihannya terkait masalah keimigrasian ibunya.
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito, pada Sabtu (28/9), menegaskan bahwa berdasarkan dokumen yang ada, NA merupakan orang asing murni. "Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kakanwil Imigrasi Sumbar. Setelah melakukan klarifikasi ke ombudsman Sumbar menyikapi surat Zahira (15) tentang ibunya yang mengalami masalah keimigrasian ternyata NA murni orang asing," kata Budiman Hadiwasito.
NA, yang ayahnya berkewarganegaraan Malaysia dan ibunya Singapura, tidak memiliki garis keturunan Indonesia dari kedua orang tuanya. Meskipun telah tinggal di Indonesia selama puluhan tahun tanpa izin resmi, status kewarganegaraannya tetap asing, dan ia bahkan sempat bermasalah di Malaysia karena mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Status Kewarganegaraan NA: Murni Asing Tanpa Garis Keturunan Indonesia
Kantor Imigrasi Agam telah mengonfirmasi bahwa WNA berinisial NA tidak memiliki ikatan kewarganegaraan dengan Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun, ayah NA adalah warga negara Malaysia dan ibunya berasal dari Singapura, yang berarti tidak ada garis keturunan Indonesia baik dari pihak ayah maupun ibu.
Meskipun NA telah menetap di Indonesia selama puluhan tahun, keberadaannya tidak pernah didasari izin resmi keimigrasian. "NA tinggal tanpa izin resmi selama puluhan tahun. NA tidak pernah melapor ke kantor imigrasi dan bahkan NA memiliki KTP yang bukan haknya," ungkap Budiman.
Dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sempat dimiliki NA telah diserahkan kembali ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Payakumbuh. Hal ini menguatkan fakta bahwa NA tidak berhak atas identitas kependudukan Indonesia.
Proses Deportasi dan Pertimbangan HAM Imigrasi Agam
Pada tahun 2024, NA telah dideportasi kembali ke Malaysia, negara ayahnya, menggunakan travel document berupa surat pengakuan cemas yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Malaysia di Indonesia. Namun, kasusnya tidak berhenti di situ.
Setibanya di Malaysia, NA kembali menghadapi masalah hukum karena berupaya mengaku sebagai WNI dengan menunjukkan foto KTP Indonesia yang tersimpan di ponselnya. Akibatnya, ia memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan dipulangkan kembali ke Indonesia, menambah kompleksitas kasus keimigrasiannya.
Meskipun demikian, Imigrasi Agam tetap mempertimbangkan aspek Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penanganan kasus ini. NA tidak akan dikenakan penangkalan, yang berarti ia masih dapat masuk kembali ke Indonesia untuk bertemu dan berkumpul dengan anaknya. "Tentu dengan prosedur yang benar yaitu menggunakan paspor Malaysia dan menggunakan visa," jelas Budiman.
Peran Timpora dan Masyarakat dalam Pengawasan Orang Asing
Kasus NA menyoroti pentingnya pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia. Pihak Imigrasi Agam telah mengadakan rapat bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kota Payakumbuh untuk memperkuat sinergi.
Timpora terdiri dari berbagai instansi terkait seperti kepolisian, TNI, kejaksaan, pemerintah daerah, BNN, dan lembaga pemasyarakatan. Peran serta masyarakat juga sangat krusial dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya kegiatan WNA yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan.
Mengingat luasnya wilayah kerja Imigrasi Agam yang mencakup delapan kabupaten dan kota, sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi vital. "Peran serta instansi terkait di wilayah kerjanya masing-masing menjadi vital dalam mengawasi keberadaan orang asing sehingga sinergitas antar stakeholders ini harus ditingkatkan," kata Budiman.
Budiman menambahkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu menghormati dan menaati prosedur hukum keimigrasian suatu negara. "Kasus ini tentu menjadi pelajaran untuk kita semua bagaimana kita harus menghormati dan menaati prosedur hukum keimigrasian di suatu negara. Sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi," pungkasnya.
Sumber: AntaraNews