Miryam S Haryani
-
News •Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTPPencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
-
News •KPK Duga Miryam S Haryani Terima Uang Korupsi Pembangunan Gedung IPDN GowaDugaan Miryam S Haryani menerima uang korupsi itu diketahui saat diperiksa penyidik lembaga antirasuah pada, Rabu 4 Januari 2023, di Gedung KPK.
-
News •Dalami Kasus Pembangunan Gedung IPDN, KPK Periksa Miryam S HaryaniMiryam S Haryani sebelumnya divonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus memberikan keterangan palsu alias berbohong terkait perkara korupsi e-KTP.
-
News •Dicecar Jaksa soal Bertemu Markus Nari, Miryam Berdalih Lupa dan Tak Bahas e-KTPSaat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Markus Nari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusar, Miryam menceritakan pertemuannya tersebut. Menurut dia, pertemuan dengan Markus sekadar meminta bantuan membuat desain dan rancangan untuk kantor dan usaha Miryam di Mampang, Jakarta Selatan.
-
4News •Terpidana Miryam S. Hariyani usai jalani pemeriksaan di KPKTerpidana Miryam S. Hariyani usai jalani pemeriksaan di KPK. Miryam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
-
News •Dieksekusi KPK, Miryam Haryani resmi jadi penghuni Lapas Pondok BambuKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana pemberi keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP, Miryam S Haryani, pada Kamis (15/3). Hakim telah memvonis politisi Hanura ini pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta.
-
News •Elza sebut Miryam sempat akui terima Rp 30 juta dari Sugiharto terkait e-KTPDiketahui, dari proyek e-KTP sejumlah nama dan pejabat eksekutif maupun legislatif disebut menerima jatah. Termasuk Miryam S Haryani saat menjadi anggota Komisi II DPR. Politisi Hanura itu bahkan disebut menjadi pihak penampung jatah untuk Komisi II DPR.
-
Politik •Ini penjelasan kubu OSO nama Miryam masih masuk kepengurusan Fraksi HanuraPartai Hanura melakukan perombakan pengurus fraksi di DPR. Dalam struktur kepengurusan yang baru, nama terpidana kasus pemberi keterangan tidak benar pada persidangan korupsi proyek e-KTP masih masuk dalam kepengurusan. Miryam mendapat jabatan Kapoksi Komisi II.
-
News •Saat diperiksa KPK, Miryam Haryani sempat bertemu Novanto di toiletSaat diperiksa KPK, Miryam Haryani sempat bertemu Novanto di toilet. Miryam menepis ada pembicaraan soal e-KTP saat bertemu Setya Novanto. Kemudian dia menjelaskan dicecar delapan penyidik KPK terkait Anang.
-
News •Divonis 5 bui penjara, Miryam segera dipecat Hanura dari keanggotaan & DPRMajelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis kader Partai Hanura Miryam S Haryani dengan hukuman penjara 5 tahun karena terbukti memberi keterangan palsu terkait kasus e-KTP. Partai Hanura akan memberhentikan Miryam S Haryani dari keanggotaan partai hari ini.
-
7News •Bohong terkait kasus e-KTP, Miryam Haryani divonis 5 tahun buiBohong terkait kasus e-KTP, Miryam Haryani divonis 5 tahun bui. Miryam juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus memberikan keterangan palsu terkait perkara korupsi e-KTP.
-
News •Hakim nyatakan tak ada paksaan terhadap Miryam selama diperiksa KPKMajelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Miryam S Haryani. Politisi Hanura itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar pada persidangan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa saat itu Irman dan Sugiharto.
-
News •Terbukti memberikan keterangan palsu, Miryam Haryani divonis 5 tahun buiTerdakwa kasus memberikan keterangan tidak benar pada persidangan korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pidana penjara 5 tahun. Miryam dinyatakan sah telah sengaja melakukan tindak pidana memberikan keterangan tidak benar.
-
News •Kasus keterangan palsu, Miryam S Haryani akan hadapi vonis hari iniTerdakwa memberikan keterangan tidak benar pada persidangan korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani hari ini akan menghadapi vonis dari majelis hakim. Miryam sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum KPK delapan tahun penjara.
-
News •Diperiksa KPK, Miryam dan Teguh Juwarno mengaku ditanya soal Setya NovantoDiperiksa KPK, Miryam dan Teguh Juwarno mengaku ditanya soal Setya Novanto.
-
News •Tak paham hukum, Miryam berdalih ingin klarifikasi pencabutan BAPDengan dalih awam terhadap hukum, politisi Hanura itu mengklaim pencabutan keterangannya hanya sekedar meluruskan dan merevisi.
-
News •Baca pleidoi, Miryam sebut Aziz dan Bamsoet diperiksa KPK sampai mencretBaca pleidoi, Miryam sebut Aziz dan Bamsoet diperiksa KPK sampai mencret. Miryam mempertanyakan alasan jaksa penuntut umum KPK tidak memutar seluruh rekaman video pemeriksaannya sebagai saksi kali kedua.
-
News •Politisi Golkar bantah ikut campur pencabutan BAP MiryamNama Rudi mencuat pada persidangan Miryam S Haryani. Rudi disebut pengacara Elza Syarief mengatur dan mengarahkan saksi-saksi dalam kasus korupsi e-KTP. Politisi Golkar itu membantah ikut campur pencabutan BAP Miryam. Rudi juga mengklaim meminta Markus kooperatif terhadap KPK.
-
News •Buntut keterangan palsu, Miryam S Haryani dituntut 8 tahun penjaraDalam tuntutannya, jaksa juga melampirkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Ada empat hal yang dianggap jaksa penuntut umum KPK memberatkan Miryam dalam tuntutannya.
-
News •Hari ini, Miryam S Haryani dengarkan pembacaan tuntutan JPU KPKKuasa hukum Miryam, Heru Andeska, enggan berkomentar panjang jelang tuntutan yang akan dibacakan jaksa.