Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu pada persidangan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, hari ini akan menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK. Miryam didakwa atas tindakannya memberikan keterangan tidak benar di muka persidangan terkait proses penyidikan di KPK.Kuasa hukum Miryam, Heru Andeska, enggan berkomentar panjang jelang tuntutan yang akan dibacakan jaksa."Kita lihat nanti tuntutannya," ujar singkat Heru melalui pesan singkat, Senin (23/10).Selama proses persidangan, baik jaksa ataupun Miryam menghadirkan sejumlah saksi guna memperkuat dakwaan jaksa ataupun argumen Miryam. Sejumlah ahli yang didatangkan dari kedua belah pihak diantaranya ahli psikolgi forensik, dan hukum pidana.Diketahui, saat ini Miryam berstatus terdakwa setelah dijerat Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi oleh jaksa penuntut umum KPK.Jaksa penuntut umum KPK menerapkan pasal tersebut setelah pihaknya menilai keterangan Miryamtidak benar dan tidak bersesuaian dengan proses penyidikan dan keterangan para saksi lainnya dalam sidang korupsi proyek e-KTP. Saat itu politisi Hanura tersebut menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan dua terdakwa, Irman dan Sugiharto.
Hari ini, Miryam S Haryani dengarkan pembacaan tuntutan JPU KPK
Kuasa hukum Miryam, Heru Andeska, enggan berkomentar panjang jelang tuntutan yang akan dibacakan jaksa.
Advertisement
Rekomendasi