Hakim nyatakan tak ada paksaan terhadap Miryam selama diperiksa KPK

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Miryam S Haryani. Politisi Hanura itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar pada persidangan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa saat itu Irman dan Sugiharto.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Hakim nyatakan tak ada paksaan terhadap Miryam selama diperiksa KPK
sidang korupsi e-KTP. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Miryam S Haryani. Politisi Hanura itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar pada persidangan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa saat itu Irman dan Sugiharto.Hasil analisis yuridis majelis hakim yang dibacakan hakim anggota Anwar menyatakan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Miryam di persidangan karena merasa tertekan oleh penyidik merupakan hal yang tidak relevan. "Menimbang, pada 30 Maret dihadirkan penyidik untuk dilakukan konfrontir terhadap terdakwa yakni Irwan Susanto, Ambarita Damanik, dan Novel. Pernyataan tentang pemeriksaan berbanding terbalik dengan 3 penyidik KPK yang memeriksa Miryam," ujar Anwar saat membacakan pertimbangan vonis majelis hakim terhadap Miryam, Senin (13/11).Politisi yang pernah menjadi anggota Komisi V DPR itu diketahui dimintai keterangannya pada proses penyidikan di KPK sebanyak empat kali. Dari keseluruhan BAP, dia mencabutnya pada persidangan saat menjadi saksi.Berkas BAP yang dia cabut yakni pada tanggal 1 Desember 2016, 7 Desember 2016, 14 Desember 2016, dan 24 Januari 2017. Keempat BAP itu juga telah ditandatangani oleh Miryam. Pertimbangan lain terhadap vonis majelis hakim terhadap Miryam antara lain mengenai penerimaan uang olehnya dari Sugiharto melalui asistennya, Yosef Sumartono. Tertuang dalam BAP Miryam mencatat ada empat kali pemberian uang oleh Sugiharto kepada Miryam. "Berbanding terbalik dengan keterangan Yosef dan Irman terhadap sejumlah penerimaan uang sebanyak empat kali. USD 500.000, USD 100.000, Rp 5 Miliar, uang tersebut diantar Sugiharto ke rumah Miryam. Dan Rp 1 Miliar diserahkan Yosef. Maka bantahan tidak mempunyai alasan hukum," kata Anwar.Miryam pun dijatuhi vonis membayar pidana denda Rp 250 juta atau apabila tidak mampu membayar denda maka diganti kurungan penjara 3 bulan.Vonis majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Miryam 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.Miryam didakwa dengan Pasal 22 Jo undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 35 ayat 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi