Bohong terkait kasus e-KTP, Miryam Haryani divonis 5 tahun bui

Bohong terkait kasus e-KTP, Miryam Haryani divonis 5 tahun bui. Miryam juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus memberikan keterangan palsu terkait perkara korupsi e-KTP.

Nanda Farikh Ibrahim
Bohong terkait kasus e-KTP, Miryam Haryani divonis 5 tahun bui
Terdakwa mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/11). Miryam divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus memberikan keterangan palsu alias berbohong terkait perkara korupsi e-KTP. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi