UU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disetujui untuk disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Salah satu ketentuan barunya menegaskan larangan perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
Keputusan ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 tertanggal 31 Oktober 2024, yang memerintahkan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan batas waktu maksimal dua tahun hingga 31 Oktober 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyebut regulasi baru ini menghadirkan serangkaian penguatan pelindungan bagi pekerja. "RUU Ketenagakerjaan mengatur (13 ketentuan) hal baru," kata Yassierli dikutip Antara, Selasa (6/10/2026).
Advertisement
13 Aturan Baru di UU Ketenagakerjaan
Berikut rangkuman 13 poin yang dimuat dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagaimana disampaikan pemerintah:
- Larangan Tahan Ijazah
Kepastian larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja, baik pada proses rekrutmen maupun saat penempatan tenaga kerja.
- Penguatan BNSP
Penguatan sistem sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
- Pengawasan Ketat dan Proporsional
Optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan melalui penyesuaian rasio jumlah pengawas dengan jumlah pekerja atau perusahaan di tiap kabupaten/kota, pembentukan komite pengawasan, dan pelibatan DPR RI. "Dan pengawasan yang dilakukan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ucap Menaker.
- Integrasi Data Pusat-Daerah
Penyatuan data serta informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin kualitas dan sinkronisasi kebijakan.
- Dana Cadangan Pesangon dan JKP
Pengaturan dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Hak Pekerja Perempuan
Kepastian pelindungan atas hak cuti melahirkan dan keguguran, termasuk jaminan upah selama masa tersebut.
- Pelindungan Pekerja Disabilitas
Penegasan jaminan pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
- Kolaborasi Peningkatan Produktivitas
Penguatan upaya peningkatan produktivitas melalui sinergi pengusaha, pekerja, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
- Future of Work
Perluasan cakupan pelindungan bagi skema kerja fleksibel guna merespons jenis pekerjaan baru di masa depan.
- Pengupahan dan Survei KHL
Pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh BPS yang berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah.
- Jaminan untuk Pencari Kerja
Optimalisasi pelindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
- Pengaturan TKA Terkait Perkawinan
Pengaturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan WNI, termasuk anak dari hasil perkawinan sah tersebut.
- Pelindungan Pekerja Alih Daya di BUMN
Penguatan jaminan bagi pekerja outsourcing di lingkungan BUMN.
"Dan terakhir (ke-13), penguatan perlindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan," kata Menaker.
Advertisement
Resmi Disetujui dalam Rapat Paripurna DPR
Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dicapai sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan MK.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat paripurna.