Aturan Baru UU Ketenagakerjaan: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Larangan menahan ijazah diatur, bersama 12 ketentuan lain. Pengesahan dilakukan jelang tenggat MK.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Aturan Baru UU Ketenagakerjaan: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menutup Magang Nasional Batch I, Jumat (24/4/2026). (Liputan6.com/Arief)

UU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disetujui untuk disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Salah satu ketentuan barunya menegaskan larangan perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.

Keputusan ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 tertanggal 31 Oktober 2024, yang memerintahkan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan batas waktu maksimal dua tahun hingga 31 Oktober 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyebut regulasi baru ini menghadirkan serangkaian penguatan pelindungan bagi pekerja. "RUU Ketenagakerjaan mengatur (13 ketentuan) hal baru," kata Yassierli dikutip Antara, Selasa (6/10/2026).

13 Aturan Baru di UU Ketenagakerjaan

Berikut rangkuman 13 poin yang dimuat dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagaimana disampaikan pemerintah:

  1. Larangan Tahan Ijazah

    Kepastian larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja, baik pada proses rekrutmen maupun saat penempatan tenaga kerja.

  2. Penguatan BNSP

    Penguatan sistem sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

  3. Pengawasan Ketat dan Proporsional

    Optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan melalui penyesuaian rasio jumlah pengawas dengan jumlah pekerja atau perusahaan di tiap kabupaten/kota, pembentukan komite pengawasan, dan pelibatan DPR RI. "Dan pengawasan yang dilakukan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ucap Menaker.

  4. Integrasi Data Pusat-Daerah

    Penyatuan data serta informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin kualitas dan sinkronisasi kebijakan.

  5. Dana Cadangan Pesangon dan JKP

    Pengaturan dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

  6. Hak Pekerja Perempuan

    Kepastian pelindungan atas hak cuti melahirkan dan keguguran, termasuk jaminan upah selama masa tersebut.

  7. Pelindungan Pekerja Disabilitas

    Penegasan jaminan pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

  8. Kolaborasi Peningkatan Produktivitas

    Penguatan upaya peningkatan produktivitas melalui sinergi pengusaha, pekerja, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.

  9. Future of Work

    Perluasan cakupan pelindungan bagi skema kerja fleksibel guna merespons jenis pekerjaan baru di masa depan.

  10. Pengupahan dan Survei KHL

    Pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh BPS yang berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah.

  11. Jaminan untuk Pencari Kerja

    Optimalisasi pelindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.

  12. Pengaturan TKA Terkait Perkawinan

    Pengaturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan WNI, termasuk anak dari hasil perkawinan sah tersebut.

  13. Pelindungan Pekerja Alih Daya di BUMN

    Penguatan jaminan bagi pekerja outsourcing di lingkungan BUMN.

"Dan terakhir (ke-13), penguatan perlindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan," kata Menaker.

Resmi Disetujui dalam Rapat Paripurna DPR

Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dicapai sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan MK.

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat paripurna.

Rekomendasi