KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker
Empat tersangka yang ditahan itu antara lain adalah GTW, PCW, JMS, dan ALF.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat dari total delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait penempatan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka adalah GTW, PCW, JMS, dan ALF.
"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan 4 tersangka dari total 8 yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025. Sebelumnya pada 17 Juli 2025, KPK telah lebih dulu menahan 4 tersangka lainnya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta seperti dikutip Jumat (25/7/2025).
Asep merinci, GTW alias Gatot Widiartono adalah Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan PenempatanTenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021.
"Dia juga bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025," beber Asep.
Asep melanjutkan, sosok berikutnya adalah PCW alias Putri Citra Wahyoe, JMS atau Jamal Shodiqin, dan ALF yakni Alfa Eshad. Mereka adalah Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," Asep menandasi.
Sebagai informasi, empat tersangka tersebut dijerat pasal belapis, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.