KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub: EKW dan MHC Jadi Tersangka ke-18 dan ke-19

KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, EKW dan MHC, dalam kasus suap proyek DJKA Kemenhub, menambah daftar panjang menjadi 19 orang. Siapa mereka dan bagaimana peranannya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub: EKW dan MHC Jadi Tersangka ke-18 dan ke-19
KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, EKW dan MHC, dalam kasus suap proyek DJKA Kemenhub, menambah daftar panjang menjadi 19 orang. Siapa mereka dan bagaimana peranannya? (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan dan menahan dua tersangka baru terkait kasus dugaan suap pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Penetapan ini menjadikan EKW dan MHC sebagai tersangka ke-18 dan ke-19 dalam rangkaian kasus korupsi yang menjadi perhatian publik tersebut. Proses penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan. Kedua tersangka kini telah ditahan untuk 20 hari pertama.

Identitas dan Peran Tersangka Baru

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa EKW merupakan pihak swasta, sementara MHC adalah aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub. MHC juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Sumatera Utara, selama periode 2021 hingga Mei 2024.

Kedua tersangka selanjutnya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Desember 2025. Mereka ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara yang berada di Rutan Kelas I Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, EKW adalah Komisaris PT Tri Tirta Permata, dan MHC adalah Muhlis Hanggani Capah, seorang ASN Kemenhub.

Kilas Balik Kasus Suap DJKA Kemenhub

Kasus dugaan korupsi ini pertama kali terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 11 April 2023. OTT tersebut dilaksanakan di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Pada tahap awal, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Perkembangan kasus terus berlanjut, hingga 12 Agustus 2025, KPK telah menetapkan total 17 tersangka individu.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Beberapa nama tersangka yang telah diumumkan sebelumnya termasuk Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, dan Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim.

Daftar tersangka lainnya meliputi VP PT KAPM Parjono, Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah. Juga ada PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani, Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi, serta PPK DJKA Kemenhub untuk proyek Pembangunan Jalur Ganda Cirebon-Kroya Yofi Okatrisza. Tiga orang Ketua Kelompok Kerja Kemenhub Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo, serta Ketua Pokja untuk proyek Pembangunan Jalur Ganda Solo Balapan-Kadipiro Risna Sutriyanto juga termasuk dalam daftar.

Modus Operandi dan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada berbagai proyek vital, seperti pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso dan proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selain itu, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera juga terindikasi korupsi.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek-proyek tersebut, diduga kuat telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu. Modus operandi yang digunakan adalah rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

KPK terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor infrastruktur yang melibatkan anggaran besar. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.

Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pemerintah menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Hal ini demi memastikan setiap dana pembangunan digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi