Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah total tujuh lokasi terkait kasus korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker).
Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor Kemenaker pada Selasa, (20/5) kemarin.
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rentang waktu 20-22 Mei menyasar pada enam rumah yang diduga terlibat dalam kasus korupsi TKA pada Kemenaker tersebut.
Berbagai macam aset diangkut oleh penyidik KPK mulai dari mobil hingga motor diduga memiliki keterkaitan di kasus korupsi tersebut.
"Sehingga sampai dengan hari ini, total delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan bermotor roda dua, sudah dilakukan penyitaan dan seluruhnya sudah berada di Gedung KPK Merah Putih," ucap Budi.
Advertisement
Penyitaa ini juga, kata dia, sebagai dalam rangka optimalisasi aset recovery negara yang sudah ditilep oleh para tersangka. Sekiranya sudah ada delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengurusan perencanaan Tenaga Kerja Asing pada Kemenaker.
"Oknum Kemenaker pada Ditjen Binapenta dan PKK memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Selasa (20/5).
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 12B atau 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12B dan 12 E UU tersebut mengatur pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima hadiah akibat melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, atau yang bermaksud menguntungkan diri dengan menyalahgunakan kekuasaannya dapat dikenakan pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.
Adapun pidana denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar. Kasus tersebut terjadi pada 2020-2023.