Terbongkar Modus Licik Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA hingga Kantongi Duit Rp53 Miliar
KPK menerangkan, praktik korupsi dalam pengurusan RPTKA terjadi secara tergonisir dan sistematis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) 2019-2024. Kasus ini diduga terjadi sejak tahun 2012.
"Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo di Gedung KPK, Kamis (5/6).
Budi menerangkan, praktik korupsi dalam pengurusan RPTKA terjadi secara tergonisir dan sistematis. RPTKA sendiri merupakan dokumen penting agar TKA bisa bekerja dan tinggal di Indonesia.
Menurut Budi, mekanisme yang seharusnya dijalani oleh para TKA adalah melakukan pengajuan secara daring, kemudian verifikasi data, wawancara, hingga penerbitan dokumen.
Bila data-data tersebut tidak lengkap, maka Kemenaker akan memberitahukan kepada agen yang mengurus izin bekerja TKA agar melengkapi kekurangannya, tetapi hal tersebut dimanfaatkan oleh para tersangka.
“Bagi para agen yang mengurus TKA dan telah menyerahkan sejumlah uang karena memang sudah mengetahui bahwa untuk mengurus itu sudah diminta, maka pemberitahuannya tidak secara online, tetapi diberikan secara pribadi melalui WhatsApp kepada para pengurus atau agen, sehingga mereka pun akan segera melengkapi,” jelasnya.
Namun, bagi yang tidak menyerahkan sejumlah uang, dia mengatakan bahwa para tersangka tidak akan memberitahu proses pengajuan izin bekerja tersebut. Akibatnya, para TKA akan dikenakan denda karena telat mengurus izin bekerja.
“Dendanya cukup lumayan ya per hari hitungannya, seperti kalau kapal telat untuk berlayar, berlabuh, akan didenda per hari, dan hal ini lah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum dari Kemenaker tadi untuk melakukan pemerasan atau permintaan sejumlah uang kepada para agen-agen yang melakukan pengurusan terhadap RPTKA,” katanya.
Dia mengatakan bahwa para TKA akhirnya memberikan uang kepada para tersangka dibandingkan mengeluarkan denda sebesar Rp1 juta per harinya.
“Mau tidak mau harus memberikan. Kalau tidak, ya mereka akan mendapatkan denda lebih besar daripada uang yang harus dikeluarkan untuk mengurus izin dari RPTKA tersebut,” jelasnya.
Para Tersangka Terima Rp53 Miliar
Budi mengatakan, delapan tersangka menerima uang sekitar Rp53 miliar dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan TKA.
Khusus tersangka sekaligus Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto menerima uang Rp18 miliar.
"Untuk sampai saat ini ya, berdasarkan alat bukti yang kami miliki, HYT menerima sekurang-kurangnya Rp18 miliar," ujar Budi.
Selain itu, Budi mengungkapkan bahwa tujuh orang tersangka lain menerima uang pemerasan yang berbeda-beda selama periode 2019 hingga 2024.
Dia mengatakan, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker pada tahun 2020–2023 Suhartono mendapatkan sekitar Rp460 juta.
Kemudian, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2017–2019 Wisnu Pramono menerima sekitar Rp580 juta dan Direktur PPTKA Kemenaker pada tahun 2024–2025 Devi Anggraeni memperoleh sekitar Rp2,3 miliar.
Selanjutnya, Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker pada tahun 2021–2025 Gatot Widiartono mendapatkan sekitar Rp6,3 miliar.
Sementara petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019–2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024–2025 Putri Citra Wahyoe disebut mendapatkan sekitar Rp13,9 miliar.
Dua tersangka terakhir, yakni analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019–2024, dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024–2025 Jamal Shodiqin mendapatkan Rp1,8 miliar. Sementara Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018–2025 Alfa Eshad memperoleh Rp1,1 miliar.
Buka Peluang Periksa Menaker Sebelumnya
Budi mengatakan, KPK membuka kemungkinan memeriksa Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya. Sebab, kasus ini terjadi sejak 2012.
Diketahui, sudah ada tiga Menaker yang menjabat sejak 2012. Mereka adalah Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (2009–2014), Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).
"Terkait menteri, apakah ada potensi KPK sampai ke menteri atau melakukan klarifikasi kepada menteri, tentunya sama dugaan ini ada. Ini merupakan gratifikasinya diterima berjenjang, apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut sedang kami perdalam dalam proses penyidikan," ucap dia.