8 Pejabat Kemnaker Dicegah Keluar Negeri Terkait Pemerasan Agen TKA
Delapan orang tersebut merupakan tersangka kasus korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tahun 2019-2024.
Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap delapan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Delapan orang tersebut merupakan tersangka kasus korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tahun 2019-2024.
"Maka pada tanggal 04 Juni 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 8 (delapan) orang berinisial SUH (PNS), HAR (PNS), WP (PNS), GW (PNS), DA (PNS), PCW (PNS), JS (PNS) dan AE (PNS) terkait dengan perkara dimaksud," kata Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/6).
Budi mengatakan, pencegahan dimaksud agar para tersangka bersikap kooperatif saat penyidik mengusut kasus tersebut. Terlebih ketika dilakukan pemanggilan kepada para tersangka untuk diperiksa.
Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan kedepan atau hingga 4 Desember 2025, dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," terang Budi.
Pemerasan Terjadi Sejak 2012
Budi mengatakan, kasus korupsi pengurusan RPTKA diduga terjadi sejak tahun 2012.
"Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012," ujar Budi.
Budi menerangkan, praktik korupsi dalam pengurusan RPTKA terjadi secara tergonisir dan sistematis. RPTKA sendiri merupakan dokumen penting agar TKA bisa bekerja dan tinggal di Indonesia.
Menurut Budi, mekanisme yang seharusnya dijalani oleh para TKA adalah melakukan pengajuan secara daring, kemudian verifikasi data, wawancara, hingga penerbitan dokumen.
Bila data-data tersebut tidak lengkap, maka Kemenaker akan memberitahukan kepada agen yang mengurus izin bekerja TKA agar melengkapi kekurangannya, tetapi hal tersebut dimanfaatkan oleh para tersangka.
“Bagi para agen yang mengurus TKA dan telah menyerahkan sejumlah uang karena memang sudah mengetahui bahwa untuk mengurus itu sudah diminta, maka pemberitahuannya tidak secara online, tetapi diberikan secara pribadi melalui WhatsApp kepada para pengurus atau agen, sehingga mereka pun akan segera melengkapi,” jelasnya.
Namun, bagi yang tidak menyerahkan sejumlah uang, dia mengatakan bahwa para tersangka tidak akan memberitahu proses pengajuan izin bekerja tersebut. Akibatnya, para TKA akan dikenakan denda karena telat mengurus izin bekerja.
“Dendanya cukup lumayan ya per hari hitungannya, seperti kalau kapal telat untuk berlayar, berlabuh, akan didenda per hari, dan hal ini lah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum dari Kemenaker tadi untuk melakukan pemerasan atau permintaan sejumlah uang kepada para agen-agen yang melakukan pengurusan terhadap RPTKA,” katanya.
Dia mengatakan bahwa para TKA akhirnya memberikan uang kepada para tersangka dibandingkan mengeluarkan denda sebesar Rp1 juta per harinya.
“Mau tidak mau harus memberikan. Kalau tidak, ya mereka akan mendapatkan denda lebih besar daripada uang yang harus dikeluarkan untuk mengurus izin dari RPTKA tersebut,” jelasnya.
Para Tersangka Terima Rp53 Miliar
Budi mengatakan, delapan tersangka menerima uang sekitar Rp53 miliar dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan TKA.
Khusus tersangka sekaligus Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto menerima uang Rp18 miliar.
"Untuk sampai saat ini ya, berdasarkan alat bukti yang kami miliki, HYT menerima sekurang-kurangnya Rp18 miliar," ujar Budi.
Selain itu, Budi mengungkapkan bahwa tujuh orang tersangka lain menerima uang pemerasan yang berbeda-beda selama periode 2019 hingga 2024.
Dia mengatakan, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker pada tahun 2020–2023 Suhartono mendapatkan sekitar Rp460 juta.
Kemudian, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2017–2019 Wisnu Pramono menerima sekitar Rp580 juta dan Direktur PPTKA Kemenaker pada tahun 2024–2025 Devi Anggraeni memperoleh sekitar Rp2,3 miliar.
Selanjutnya, Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker pada tahun 2021–2025 Gatot Widiartono mendapatkan sekitar Rp6,3 miliar.
Sementara petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019–2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024–2025 Putri Citra Wahyoe disebut mendapatkan sekitar Rp13,9 miliar.
Dua tersangka terakhir, yakni analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019–2024, dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024–2025 Jamal Shodiqin mendapatkan Rp1,8 miliar. Sementara Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018–2025 Alfa Eshad memperoleh Rp1,1 miliar.