Kejagung Tegaskan Usut Tuntas Korupsi Minyak Pertamina Rp193 T, Mungkinkah Ahok Dipanggil?
Kejagung menyatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat atau mengetahui kasus korupsi minyak mentah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat atau mengetahui kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak PT Pertamina (Persero), Subcon, dan KKKS 2018-2023.
Hal itu juga berlaku bagi Basuki Tjahaja Purnama yang berpeluang bakal diperiksa penyidik untuk diminta keterangan. Ahok sempat mejabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina sejak 2019 hingga 2024.
"Jadi siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun," kata Dirdik Jampidsus Kejagug, Abdul Qohar di Kejagung Rabu (26/2) malam.
Namun demikian, Qohar tidak menegaskan apakah pada akhirnya Ahok bakal turut diperiksa di kasus megakorupsi ini.
Dua Tersangka Baru
Kejagung menetapkan dua tersangka baru terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, kedua tersangka adalah Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
"Setelah dilakukan secara maraton mulai jam 15.00 WIB sampai dengan saat ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup kedua tersangka melakukan tindak pidana bersama-sama tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan," tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).
Setelah pemeriksaan kesehatan, selanjutnya penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap keduanya, terhitung mulai tanggal 26 Februari 2025. Terhadap tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan terhadap kedua tersangka tersebut, awalnya dilakukan penjemputan paksa. Sebab, sedianya kedua orang tersebut diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini, namun tidak kunjung hadir.
"Setelah ditunggu kedua saksi tidak hadir tanpa alasan karenanya penyidik berketetapan melakukan pencarian dan ditemukan, lalu oleh penyidik dilakukan penjemputan paksa," beber Harli.
Penyidik pun segera melakukan gelar perkara terhadap keterangan saksi dan dikaitkan dengan para tersangka sebelumnya.
"Maka penyidik berketetapan terhadap dua saksi ini dinyatakan sebagai tersangka," ungkapnya.