Pemprov DKI Jakarta Siap Gelontorkan Rp100 Miliar untuk Beasiswa LPDP, Ini Syarat Mendaftar

Dana untuk LPDP Jakarta itu akan dimasukkan pada pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2027.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Pemprov DKI Jakarta Siap Gelontorkan Rp100 Miliar untuk Beasiswa LPDP, Ini Syarat Mendaftar
Pemprov DKI Jakarta Siap Gelontorkan Rp100 Miliar untuk Beasiswa LPDP, Ini Syarat Mendaftar (Merdeka.com)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Jakarta.

Pramono menyatakan dana untuk LPDP Jakarta itu akan dimasukkan pada pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2027.

"Untuk LPDP, di APBD yang akan datang ini LPDP sudah masuk. Anggarannya kurang lebih Rp100 miliar," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/6).

Menurut Pramono, dengan anggaran Rp100 miliar, kurang lebih Pemprov DKI Jakarta bisa memberangkatkan sekitar 50 sampai 75 siswa untuk disekolahkan ke luar negeri.

Pramono menjelaskan, pelaksanaan program akan dilakukan melalui kerja sama antara LPDP Pusat dengan Pemprov DKI Jakarta. Dia menyebut mekanisme penyaluran beasiswa tetap mengacu pada sistem LPDP dikelola pemerintah pusat.

"Mekanismenya adalah kerja sama antara LPDP pusat dengan Pemerintah Jakarta. Sehingga anggarannya dari Pemerintah Jakarta, placement-nya, penentuan tempatnya, universitas juga dari mahasiswa yang bersangkutan, siapa yang dipilih juga oleh Pemerintah DKI Jakarta," jelas Pramono.

"Tetapi mekanisme keluarnya, karena LPDP itu hanya satu yaitu LPDP pusat, Pemerintah Pusat yang memfasilitasi itu. Jadi itu mekanismenya," tandasnya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap syarat khusus bagi warga yang ingin mengikuti program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Jakarta. Kendati mekanismenya akan mengikuti skema LPDP Pusat, calon penerima diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

"Tentunya ada (syarat LPDP Jakarta). Semua mekanismenya sama dengan pemerintah pusat, syarat khususnya adalah ber-KTP Jakarta, itu saja," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/6).

Pramono menjelaskan, selain syarat domisili, seluruh proses seleksi dan mekanisme penyelenggaraan beasiswa akan mengacu pada ketentuan yang diterapkan LPDP Pusat.

Pramono juga memastikan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) juga memiliki kesempatan memperoleh beasiswa LPDP Jakarta untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Menurut dia, kedua program tersebut merupakan skema yang berbeda sehingga tidak saling menutup peluang.

"Yang sudah menerima KJMU apakah diperbolehkan untuk mendapatkan LPDP? Karena LPDP dan KJMU itu entitas yang berbeda. Kalau kemudian dia dengan KJMU sudah selesai, dan kemudian dia meningkatkan misalnya pendidikan mengambil S2, S3 dan sebagainya, S2-S3 nya pakai LPDP itu diperbolehkan," ujar dia.

Pramono juga memastikan program LPDP Jakarta telah masuk dalam APBD DKI Jakarta yang akan datang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk membiayai sekitar 50 hingga 75 mahasiswa melanjutkan studi ke luar negeri melalui kerja sama dengan LPDP Pusat.

"Untuk LPDP, di APBD yang akan datang ini LPDP sudah masuk. Anggarannya kurang lebih Rp100 miliar," kata Pramono.

Rekomendasi