Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/12).
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari internal Pertamina, yakni Manajer Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Januari 2022-Juli 2023, Donny Indrawan.
Donny mengatakan tidak ada aturan internal Pertamina yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price.
Duduk sebagai terdakwa yaitu Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
"Sepengetahuan saya tidak ada (aturan yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price)" kata Donny dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/12).
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang menghadirkan bahwa kontrak penjualan solar harus di atas bottom price.
Lebih lanjut, Donny mengatakan, bottom price yang ada diterbitkan khusus untuk transaksi konsumen spot atau pembeli yang tidak memiliki kontrak panjang. Katanya, bottom price hanya dijadikan referensi dan tidak mengikat pada setiap konsumen, dan akan diubah setiap dua minggu.
"Tadi seperti yang saya sampaikan, kita kan menggunakan bottom price, tidak menggunakan bottom price untuk konsumen kontrak," tandasnya.
Dalam perkara ini, dijerat 3 terdakwa yakni, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maha Kusmaya dan mantan Vice President Trading Operations Edward Corne.
Ketiganya didakwa meneken kontrak penjualan minyak di bawah bottom price yang disebut-sebut menimbulkan kerugian.
Pada kesempatan yang sama, Key Account Mining PT Pertamina (Persero) Arindra Dita Primaloka mengatakan, penjualan menggunakan bottom price masih memberikan keuntungan karena terdapat margin. Dan, dalam kontrak jangka panjang tidak ada keharusan menggunakan bottom price.
"Karena bottom price hanya digunakan untuk spot," tutur Arindra.
Advertisement
Temuan Jaksa
Fakta penjualan di bawah bottom price itu juga tercantum dalam dakwaan terhadap Riva Siahaan. Jaksa menyebut Riva menyetujui usulan harga jual solar dan biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan nilai jual terendah dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) No. A02-001/PNC200000/2022-S9.
Advertisement
Tanggapan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum Andi Setyawan mengungkap praktik penjualan solar dengan bottom price ke konsumen termasuk perusahaan juga terjadi pada kontrak yang berada di bawah CPO dan HPP.
"Artinya mereka tidak melakukan evaluasi selama ini. Ternyata yang dihitung mereka seolah-olah untung itu karena apa? Digabung seluruh penjualan solar. Penjualan perusahaan ini di bawah bottom price, harga terendah yang ditetapkan," jelas Andi.